Cycling de Jabar, Event yang Mendorong Tumbuhnya Sport Tourism dan PAD

Cycling de Jabar
Ilustrasi Cycling de Jabar. (IG:@cyclingdejabar)

KLIKNUSAE.com – Event tahunan Cycling de Jabar menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism.

Dengan ada event profesional tersebut, selain beberapa objek wisata dikunjungi diharapkan juga akan menarik banyak wisatawan secara umum dari hype (ingar bingar) dan publikasi yang dilakukan.

Karena itu, retribusi dari tempat wisata menjadi sesuatu yang relevan dibicarakan. Bahwa, Cycling de Jabar yang digelar Pemdaprov Jabar bekerja sama dengan mitra, dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Khususnya, dari sektor retribusi tempat pariwisata, baik itu yang dikelola pemda kabupaten dan kota maupun Pemdaprov.

BACA JUGA: Pembalap Sepeda Berbakat Asal Yogyakarta Ini Juarai Event Independence For Ride

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar Dedi Taufik, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada.

Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi harus diatur dalam sebuah peraturan daerah.

Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.

BACA JUGA: 500 Goweser Ikut Kejuaraan Sepeda ‘City Ride Road to Tour of Kemala’ Lampung

Objek retribusi

Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah). Dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list.

“Maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah,” ujar Dedi Taufik di Kota Bandung, Kamis 23 Mei 2024.

Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan.

BACA JUGA: Riau Luncurkan Calendar of Events Pariwisata Riau 2024, Ini Jadwalnya

“Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023,” kata Dedi.

Di luar itu, Dedi mendukung semangat ecotourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar.

Menurutnya, dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut, maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran.

“Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan. Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait untuk perluasan pemasarannya atau promosi,” kata Dedi.

Dalam konteks pemasukan bagi provinsi, tambah Dedi, peningkatan retribusi wisata hanya dapat dilakukan selama aset tersebut dikelola Pemdaprov Jabar. ***

Pos terkait