TURISIAN.com – Awal Tahun 2024, seluruh wisatawan yang masuk Bali akan dikenakan pungutan resmi. Kebijakan ini diprioritaskan untuk turis asing
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang karismatik, Tjok Bagus Pemayun, mengumumkan bahwa langkah berani ini akan resmi dilaksanakan mulai awal tahun depan.
Dalam jumpa pers daring yang digelar pada Senin (21 Agustus 2023, Tjok Bagus Pemayun dengan penuh semangat menjelaskan sudah disepekati akan diterapkan mulai bulan Februari 2024.
Pemayun mengungkap bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pungutan tersebut telah rampung penyusunannya.
BACA JUGA: Senyapnya Wahana Ater Sport Flying Fish di Bali Setelah Tragedi Memilukan Itu
Tinggal selangkah lagi, Dispar Bali menantikan proses pengesahan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami telah menyelesaikan kerangka hukum terkait rencana pungutan untuk wisatawan asing di Bali. Kini, fokus kami adalah menyusun Pergub,” tutur Pemayun sambil menyunggingkan senyuman percaya diri.
Amanat Undang-undang
Pemayun mengurai bahwa langkah berani ini berdasarkan pada amanat Undang-Undang yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah. Khususnya, dalam menerapkan pungutan kepada para wisatawan asing yang menginjakkan kaki di Bali.
“Dengan dasar hukum Undang-Undang 15 tahun 2023. Utamanya, pada pasal 8 ayat 3 dan 4, kami mampu memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing. Langkah ini dilakukan guna melindungi dan melestarikan kekayaan budaya dan alam di Bali,” tegas.
BACA JUGA: Tanaka Waterfall, Destinasi Keren di Balik Gunung Kawi
Tak hanya menanti pengesahan Pergub, Dispar Bali juga tengah menggodok rancangan cara pelaksanaan pungutan ini.
Sebagai wujud komitmen, awalnya peraturan pungutan ini direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Namun, semangat untuk menjaga aset pariwisata tampak membara di DPRD Provinsi Bali, yang menginginkan agar pemberlakuan pungutan bisa lebih cepat.
BACA JUGA: Healing ke Pantai Pandawa Bali, Ini Hotel Seharga 500-an yang Bisa Buat Staycation
“Gelombang semangat dari DPRD meminta agar pemberlakuan ini dipercepat. Meskipun rencana awalnya 1 Juli 2024. Namun jika anggota dewan mendesak, kita berani terapkan paling cepat pada 1 Februari 2024,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster, beberapa waktu lalu.
Melihat dari sudut pandang mata uang, pungutan bagi para tamu internasional ini akan dikenai dengan tarif sebesar 10 USD. Atau sekitar Rp 150 ribu, dengan asumsi kurs Rp 15 ribu per 1 USD.
Tidak dapat disangkal, langkah berani ini mengundang perbincangan di seluruh penjuru nusantara. Bagaimana dampak riuh ini akan mengubah peta pariwisata Indonesia.
Tal terkecuali wisatawan yang masuk ke Bali, diperkirakan akan sediki mengalami penurunan, di awal-awal kebijakan itu diberlakuan.***