Delman Jakarta Diperbolehkan Angkut Wisatawan, Tapi Harinya Ditentukan

Delman Jakarta
Delman melintas di Jalan Utama Jakarta. Kendaraan tradisional ini masih diperbolehkan operasi, namun di kawasan tertentu saja. Foto: Dok.iStock

TURISIAN.com  – Delman Jakarta atau kendaraan yang ditarik dengan kuda masih akan diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota Jakarta.

Delman-delam tersebut hanya boleh mengangkut wisatawan di sekitar sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Izin itu dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Ia memastikan delman tidak dilarang namun bisa beroperasi saat akhir pekan saja.

Yakni Sabtu dan Minggu di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Mau Cari Tempat Liburan Sekolah ? 13 Wisata Bogor Ini Bisa Jadi Pilihan

Masih bisa Sabtu dan Minggu dan akan dibahas instansi terkait,” kata Heru dihubungi di Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.

Menurut dia, tidak ada pelarangan permanen wisata naik delman di sekitar kawasan Monas.

Pembatasan operasional itu mengingat Jakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023.

Pertemuan serangkaian KTT ASEAN dilaksanakan dengan ratusan pertemuan di Jakarta. Indonesia tahun ini menjadi ketua ASEAN, setelah menerima tongkat estafet dari ketua sebelumnya yakni Kamboja.

BACA JUGA: Event Akbar Pertama di Awal 2023, IVES Hadir di Jakarta, Ini Jadwalnya

“Ini uji coba menjelang KTT Keketuaan Indonesia di ASEAN yang bisa pertemuannya cukup banyak, ratusan pertemuan,” kata Heru.

Di sisi lain, Heru menyebutkan, banyak warga atau pengunjung Monas yang mengeluhkan bau tidak sedap dari kotoran kuda yang parkir di sekitar kawasan Monas.

Selama ini delman tersebut melayani wisatawan atau pengunjung untuk mengelilingi kawasan Monas melalui sekitar Jalan Medan Merdeka.

“Warga banyak mengeluh bau yang kurang enak,” kata Heru.

BACA JUGA: Museum Wayang Jakarta Tetap Buka Pada Libur Natal dan Tahun Baru

Ada 45 Kusir yang masih Beroperasi

Sebelumnya, Koordinator Delman Monas Nanang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bisa membina seluruh kusir delman agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga.

Nanang menjelaskan, setidaknya ada 45 kusir yang beroperasi di kawasan Monas yang kesehariannya menggantungkan delman sebagai mata pencaharian.

Ia kecewa terhadap keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat yang dinilai sepihak terhadap wacana larangan delman beroperasi di kawasan Monas dan Jalan MH Thamrin hingga Bundaran HI.

BACA JUGA: Pulau Kelapa Kepulauan Seribu, Pilihan Wisata Alam Jakarta yang Memesona

Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana melarang delman beroperasi di kawasan Monas karena kotoran kuda yang berceceran di jalanan dianggap menimbulkan bau tidak sedap.

“Kotoran kuda itu terkadang bercecer sehingga menimbulkan bau di kawasan Monas,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar saat diwawancarai, Kamis (5/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, pihaknya tengah membentuk gugus tugas untuk melarang delman di kawasan Monas.

“Delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis. ***

Sumber: Antaranews

Pos terkait