TURISIAN.com – Begitu DPR RI ketok palu mengesahkan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa 2 Desember 2022, sejumlah wisatawan asing ‘kabur’.
Ini terjadi untuk wisatawan yang berencana liburan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Mereka banyak yang langsung membatalkan kunjungan.
“Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo,” ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, seperti dikutip Turisian.com dari detikcom, Kamis 8 Desember 2022.
Suradin mengaku, sejumlah wisman menyampaikan kekhawatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut.
BACA JUGA: Konser Musik Internasional Labuan Bajo Bakal Hadirkan DJ dari Italia
KUHP baru itu antara lain mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Ini menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Sebab, wisatawan yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban ketentuan ini.
Ketentuan dalam KUHP baru itu, tegas Ignas, menjadi bencana bagi industri pariwisata. Jelas ancaman wisatawan asing ‘kabur’ makin besar.
“Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini,” katanya.
BACA JUGA: Bekasi City Sound Kembali Hadirkan Band-band Keren di Distrik Musik Festival
Industri Pariwisata
Ia melanjutkan, ketentuan dalam KUHP ini bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata dengan membuka ruang bagi peningkatan kunjungan wisatawan.
“Sangat bertolak belakang dengan semangat pariwisata,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan negara terlalu jauh mencampuri urusan privat seseorang yang justru berdampak buruk pada sektor pariwisata.
“Mengapa negara harus terlibat dalam urusan privat orang per orang,” tandasnya.
BACA JUGA: Pura Luhur Uluwatu, Wisata Religi Bali dengan Sajian Alam dan Budaya
Seperti diketahui, KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.
Aturan baru KUHP itu ternyata juga menjadi sorotan media-media internasional.
Sebelumnya, pemerintah Australia mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah.
BACA JUGA: Batik Air Travel Fair Bakal Banjir Diskon, Tiket ke Labuan Bajo 1,9 Juta
“Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan. Dan kami menunggu informasi lebih lanjut. Tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.
Dibagian lain Ketua DPD ASITA Bali I Putu Winastra mengkhawatirkan KUHP ini akan berdampak terhadap tingkat kunjungan wisman ke Pulau Bali.
“Oleh sebab itu, kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah pusat, terhadap pasal-pasal yang mengancam wisman itu,” katanya dalam dialog apa kabar malam TV One bersama pengacara Hotman Paris. ***