Resmi, Jokowi Intruksikan Pengurusan SIM Harus Punya Kartu Ini

Pengurusan SIM
Ilustrasi. Pengemudi menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM. (iStock)

TURISIAN.com – Resmi, Presiden Jokowi intruksikan pengurusan SIM atau Surat Izin mengemudi harus memiliki syarat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Syarat ini tidak saja berlaku untuk pengurusan SIM, tetapi juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nah, buat kalian yang menyukai healing atau traveling menggunakan kendaraan pribadi, tentu SIM menjadi penting.

Jangan sampai liburan yang seharusnya menyenakan berakhir petaka, karena harus berurusan dengan pihak berwajib.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA: Jokowi Himbau Pemudik Hindari Kepadatan Arus Balik dengan Cara Ini

Dalam aturan yang diteken pada awal 2022 ini, Presiden mengintruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM dan STNK harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Pelaksanaan Inpres Pengurusan SIM

Terkait kapan pelaksanaan Inpres ini, Kompol Faisal Andri selaku Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan Korlantas Polri sesegera mungkin akan menerapkannya.

“Seperti yang ada dalam penyampaian Inpres tersebut. Kami dari Korlantas Polri langsung bergerak segera bekerja sama dengan stakeholder maupun kami dari internal sendiri yang pertama adalah menyempurnakan regulasi,” papar Kompol Faisal di YouTube NTMC Channel, Minggu 8 Mei 2022.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Camping, Begini Isi Tendanya

“Kapan pelaksanaannya? Segera mungkin. Namun kami tetap mengutamakan masyarakat,” lanjutnya.

Polri saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS.

Atau jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Polri juga mengatakan tengah berkordinasi dengan pihak terkait.

“Jadi begini, yang pertama kami merevisi Perpol-nya. Yang kedua setelah itu sambil berjalan kami juga melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait. Baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lainnya. Sehingga nantinya sistem yang kita bangun ini tidak merepotkan masyarakat,” ujar Kompol Faisal.

BACA JUGA: Tips Irit Bahan Bakar Saat Melakukan Perjalanan Arus Balik

“Saat ini kita sudah berusaha sesegera mungkin berintegrasi dengan pihak-pihak terkait baik itu BPJS maupun stakeholder-stakeholder terkait. Baik itu membuat perjanjian kerja sama, integrasi sistem, dan sebagainya,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan.

Namun menurut mereka, masyarakat kita bisa bersiap-siap dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional jika belum.

“Kami mengimbau, mungkin dari sekarang silakan yang belum punya BPJS segera diurus,” kata Kompol Failsal.

“Sehingga pada saat nantinya peraturan itu sudah ada, itu sudah bisa langsung tanpa ada kendala-kendala lagi,” sambungnya. ***

Sumber: Deticom

Pos terkait