Anak 6 Tahun Ke Bawah Tak Wajib Tes Covid-19 Masuk Bandara Soetta

Anak 6 Tahun
Ilustrasi. Bandara Soekarnao-Hatta. (iStock)

TURISIAN.com – Anak 6 tahun ke bawah tak diwajibkan lagi membawa hasil negatif tes Covid-19 saat memasuki Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Begitu pun penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR sejak Selasa 8 Maret 2022.

Wajib Didampingi Orangtua

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengemukakan,  meski tak diwajibkan membawa hasil tes Covid-19. Anak enam tahun ke bawah wajib didampingi orangtua atau keluarganya saat bepergian menggunakan pesawat.

BACA JUGA: Maskapai Internasional Mulai Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.

“Berdasarkan SE-nya, anak enam tahun ke bawah tidak wajib PCR/antigen. Tapi dia harus didampingi sama keluarga dan menerapkan protokol kesehatan,” papar Holik seperti dikutip Turisian.com dari Kompas, Rabu 9 Maret 2022.

Anak 6 tahun, sebelumnya memang diminta tetap melalui proses test antigen saat hendak naik pesawat.

BACA JUGA: Turis Asing Ke Bali Menggunakan Fasilitas VoA Masih Sedikit

Berikut merupakan syarat penerbangan pesawat dalam negeri berdasar SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, termasuk anak 6 tahun ke bawah:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,
  • PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan. Atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan,
  • PPDN yang memang tak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan. Atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan. Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan penumpang itu tak bisa divaksinasi,
  • Anak berusia enam tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan udara dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.   ***

Sumber: Kompas

Pos terkait