Atlas Beach Fest Bali Diminta Berhenti Berhenti Operasi, Ini Alasannya

Atlas Beach Fest Bali
Suasana pengunjung di Atlas Beach Fest Bali. (Instagram/@atlasbeachfest)

TURISIAN.com  – Atlas Beach Fest Bali atau yang sebelumnya bernama Holywings diminta untuk menunda operasional.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, Sabtu 24 Juli 2022.

“Kalau izinnya tidak ada kan operasinya tidak boleh, itu tidak sah,” tegas  Dewa Made Indra.

Indra mengatakan saat ini Gubernur Bali telah mengutus Dinas Pariwisata untuk memeriksa izin secara hukum dan operasional beach club.

Club yang menjadi salah satu rujukan hiburan malam itu salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara Hotman Paris.

BACA JUGA: Tari Baris Memedi, Salah Satu Tarian Sakral dari Tabanan Bali

“Karena Holywings (Atlas Beach Fest) ini kan masih ada masalahpada  daerah lain. Kita tentu harus klarifikasi denga melakuka cross cek. Ini perintah pak Gubernur,” ujarnya.

“Pengecekan ini penting,  apakah yang club tersebut ada kaitannya dengan yang bermasalah pada daerah lain,” sambung Indra.

Ia mengaku tak mengetahui secara teknis, namun sejauh ini pihak Pemprov Bali masih melakukan koordinasi.

Ini yang menjadi kekhawatiran Pemda Bali

Pertimbangannya,  karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum khawatirnya akan berefek kepada pariwisata Bali, juga menjadi pertanyaan alasan operasionalnya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai terlebih dahulu mengungkap soal kurangnya izin beach club pada  Kawasan Canggu, Kuta Utara tersebut.

Perizinan usaha yang berkaitan dengan pariwisata terintegrasi elektronik atau OSS. Harus memiliki kelengkapan sesuai  dengan Permen Pariwisata Nomor 4 tahun 2021.

BACA JUGA: Menyelami Keindahan Bawah Laut Blue Lagoon Beach Karangasem Bali

Yakni, terdapat 26 perizinan kewenangan kabupaten yang kewenangannya ada pada provinsi.

Ketika Nyoman Rai berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, mereka menyampaikan bahwa izin Atlas Beach Fest belum belum terbit.

Ia menyebut dari legalitas formal sudah tidak memungkinkan, karena pihaknya telah mendapat informasi dari Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP.

Selain itu DPRD Provinsi Bali ini mempertanyakan soal izin penjualan minuman beralkohol, makanan dan minuman lainnya.

Terkait makanan dan minuman penting untuk mendapat izin dari Dinas Kesehatan, termasuk Dinas Pariwisata.

BACA JUGA: Healing di Bali Tiga Hari Dua Malam, Ini Rekomendasi Tempat Wisata

Selanjutnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur jarak usaha 100 meter dari bibir pantai. Pun juga aturan ini mengarah kepada usaha lainnya yang ada pada kawasas Pulau Dewata.

Di sisi lain pengacara kondang Hotman Paris saat pembukaan Atlas Beach Fest Bali, Senin  18 Juli 2022 lalu mengaku tak ada masalah hukum terkait usahanya.

Termasuk alasan pergantian nama yang mulanya disebut-sebut sebagai Holywings Bali.

“Terkait penggantian nama, tidak ada alasan masalah hukum dan politik. Hanya karena pergantian manajemen saja,” kata Hotman Paris di Badung. ***

Sumber: Antaranews

Pos terkait