TURISIAN.com – Hotel dan restoran perlu mempercepat persiapan menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tenggat tersebut bukan lagi sekadar target kebijakan, melainkan amanat peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pelaku usaha, termasuk sektor makanan dan minuman, diminta memastikan kepatuhan sebelum tenggat tersebut.
“18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan,” kata Cholil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut dia, pemerintah, pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), importir, lembaga pemeriksa halal.
Serta seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan tertib.
Bagi industri perhotelan dan restoran, kewajiban ini menjadi perhatian karena aktivitas usahanya bersentuhan langsung dengan produk makanan dan minuman.
Persiapan tidak hanya berkaitan dengan pengurusan sertifikat. Tetapi juga memastikan bahan baku, bahan tambahan pangan, proses pengolahan, hingga rantai pasok memenuhi ketentuan halal.
Cholil mengatakan tahap kedua Wajib Halal pada Oktober 2026 memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan tahapan sebelumnya.
Kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku.
Kemudian, bahan tambahan pangan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan tertentu.
Penahapan tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan pelaku UMK dan produk luar negeri atau impor yang masuk serta beredar di Indonesia sesuai ketentuan.
“Yang diperlukan adalah memaksimalkan kesiapan dan pelaksanaan di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Cholil.
BACA JUGA: Kadin: Industri Halal Jadi Modal Indonesia Kuasai Pasar Ekonomi Syariah Global
Bukan Sekadar Label
Sementara itu bagi hotel dan restoran, penerapan sertifikasi halal berpotensi menyentuh lebih banyak aspek operasional dibanding sekadar mencantumkan label halal pada menu.
Pengelola perlu memastikan asal bahan makanan, bahan tambahan, proses penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam proses sertifikasi halal.
Kondisi ini membuat pelaku usaha perlu melakukan inventarisasi sejak dini.
Terutama terhadap bahan impor dan bahan baku yang memiliki status kehalalan yang belum terdokumentasi secara memadai.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sedangkan Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dilakukan untuk memastikan berbagai persiapan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.
“Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (Undang-Undang) yang harus dijalankan,” kata Popy dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), 17 September 2026.
Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah lembaga, antara lain MUI, BPJPH, KSP, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta kementerian dan lembaga terkait.
MUI menyatakan siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dari sisi keumatan dan kehalalan.
Pemerintah berharap pelaksanaan kebijakan tersebut memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Dengan tenggat yang tinggal hitungan pekan, hotel dan restoran kini perlu memastikan dokumen, bahan baku, pemasok. Serta proses produksi dan pelayanan mereka siap menghadapi penerapan Wajib Halal.
Bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan proses sertifikasi, waktu untuk berbenah semakin terbatas. ***





