TURISIAN.com – Pemerintah pusat memberi sinyal kuat, yaitu hukum adat tak sekadar warisan, melainkan fondasi hidup yang layak diangkat ke panggung dunia.
Kementerian Kebudayaan menyatakan dukungannya atas langkah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengusulkan Larvul Ngabal sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
Dukungan itu disampaikan saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerima audiensi Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Di hadapan kementerian, Hanubun membawa satu pesan yakni hukum adat di Kepulauan Kei bukan sekadar peninggalan, melainkan sistem hidup yang masih bekerja.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menekankan peran krusial pemerintah daerah.
Tanpa pencatatan yang rapi dan dokumentasi yang memadai, warisan budaya mudah tergelincir dari ingatan kolektif. Atau lebih buruk, kehilangan legitimasi saat diajukan ke tingkat global.
“Pemerintah daerah perlu mengawal pencatatan aset budaya secara sistematis,” ujar Restu.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyiapkan dokumen pendukung sebagai prasyarat menuju pengakuan UNESCO.
Di luar itu, pemerintah menawarkan instrumen pendanaan. Dana Indonesia Raya, kata Restu, dapat dimanfaatkan untuk menghidupkan ruang-ruang budaya. Mulai, dari kegiatan komunitas hingga penguatan ruang publik yang ramah tradisi.
Di Kepulauan Kei, Larvul Ngabal bukan sekadar norma. Ia mengatur harkat manusia, relasi sosial, hingga hak milik—diturunkan dari generasi ke generasi.
Bagi Hanubun, sistem ini membuktikan satu hal: budaya tidak hanya diwariskan, tetapi dijalankan.
“Budaya Kei merepresentasikan sistem budaya yang masih hidup, tertata, dan terus dijalankan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, adat menjadi rujukan kepemimpinan, pengatur hubungan sosial, bahkan penentu ruang hidup komunitas.
Di titik inilah kerja bersama menjadi kunci. Pemerintah pusat membawa legitimasi dan akses global, pemerintah daerah memegang konteks dan keberlanjutan.
Di antara keduanya, Larvul Ngabal berdiri, sebagai ingatan yang masih bernapas sebagai fondasi hidup menunggu diakui dunia. ***





