TURISIAN.com – Pemerintah Kota Tangerang mulai menata ulang kawasan Taman Elektrik yang selama ini kerap dipenuhi parkir liar.
Di ruang publik yang menjadi titik keramaian warga itu, praktik pungutan tanpa izin tumbuh seiring meningkatnya jumlah pengunjung, terutama pada malam dan akhir pekan.
Mulai pekan ini, pemerintah menetapkan tiga lokasi parkir resmi untuk memutus praktik pungutan liar di sekitar taman.
Titik parkir tersebut berada di kawasan Masjid Raya Masjid Raya Al-A’zhom, Lapangan LP, dan Stadion Benteng Reborn.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani mengatakan kendaraan pengunjung akan diarahkan ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari penertiban parkir liar yang selama ini memanfaatkan keramaian kawasan Taman Elektrik.
Pemerintah kota juga menutup akses kendaraan langsung ke area taman.
Kebijakan itu ditempuh untuk memutus mata rantai pungutan liar yang kerap muncul di titik-titik keramaian.
“Semua kendaraan akan diarahkan ke lokasi parkir resmi,” kata Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Mei 2026.
Pemkot Tangerang bersama aparat terkait menyiapkan sanksi bagi pengendara maupun juru parkir yang tetap nekat memanfaatkan area terlarang.
Sanksinya mulai dari penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.
Pemerintah menyebut penindakan itu akan diterapkan secara konsisten di kawasan yang bukan diperuntukkan sebagai area parkir.
Bagi pemerintah kota, penataan kawasan Taman Elektrik bukan semata soal lalu lintas kendaraan.
Kawasan itu selama ini menjadi salah satu ruang terbuka favorit warga Tangerang untuk berkumpul dan berwisata malam. Penertiban parkir liar dianggap penting agar fungsi ruang publik tetap terjaga.
Pemkot berharap penataan tersebut dapat mengembalikan Taman Elektrik sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.
Pemerintah juga ingin menghilangkan keresahan warga terhadap praktik pungli yang selama ini muncul di sekitar kawasan taman. ***





