Pemudik Pada Periode Arus Balik Masih Dapat Diskon Tol 30 Persen, Ini Syaratnya

periode arus balik
Ilustrasi kendaraan antre memasuki pintu Tol Kalikangkung. (Generated by AI)

TURISIAN.com – Pemudik yang bersiap kembali ke kota asal selepas libur Lebaran 2026 masih mendapat insentif berupa potongan tarif tol. Besarannya mencapai  30 persen pada periode arus balik.

Kebijakan ini ditempuh untuk meredam kepadatan lalu lintas. Sekaligus meringankan beban biaya perjalanan di puncak mobilitas tahunan tersebut.

Informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @official.jasamarga menyebutkan, diskon hanya berlaku satu arah.

Baik saat arus mudik maupun arus balik. Potongan tarif diberikan khusus bagi pengguna yang melakukan perjalanan menerus tanpa keluar di tengah ruas tol.

Kebijakan ini mencakup seluruh golongan kendaraan yang melintas di ruas Tol Trans Jawa, Trans Sumatra, serta Cipularang–Padaleunyi.

Untuk arus balik, potongan tarif 30 persen diberlakukan mulai 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pada ruas Trans Jawa untuk perjalanan menerus dari Gerbang Tol Kalikangkung menuju Cikampek Utama. Maka, tarif kendaraan golongan I turun dari Rp 467.500 menjadi Rp 304.150.

Sementara golongan II dan III dari Rp 720.000 menjadi Rp 469.700, serta golongan IV dan V dari Rp 949.500 menjadi Rp 618.450.

Sebaliknya, dari Cikampek Utama menuju Kalikangkung, tarif golongan I menjadi Rp 289.450 dari semula Rp 446.500.

Untuk golongan II dan III turun menjadi Rp 447.300 dari Rp 688.000, sedangkan golongan IV dan V menjadi Rp 588.700 dari Rp 907.000.

Cisumdawu Utama

Di ruas Cisumdawu Utama menuju Kalihurip Utama, tarif golongan I dipangkas dari Rp 161.000 menjadi Rp 120.800.

Golongan II dan III turun dari Rp 252.000 menjadi Rp 188.900, dan golongan IV dan V dari Rp 346.000 menjadi Rp 258.400.

Adapun dari Cisumdawu Utama menuju Sadang, tarif golongan I menjadi Rp 111.750 dari Rp 126.000.

Sedangkan Golongan II dan III turun menjadi Rp 174.350 dari Rp 198.500, serta golongan IV dan V menjadi Rp 238.000 dari Rp 272.500.

Pada ruas Trans Sumatra, diskon juga berlaku dari Gerbang Tol Sinaksak atau Simpang Panei menuju Pangkalan Brandan. Tarif golongan I turun menjadi Rp 111.750 dari Rp 126.000.

Golongan II dan III menjadi Rp 174.350 dari Rp 198.500, dan golongan IV dan V menjadi Rp 238.000 dari Rp 272.500.

Sementara dari Kisaran menuju Pangkalan Brandan, tarif golongan I menjadi Rp 224.200 dari Rp 263.500.

Golongan II dan III turun menjadi Rp 337.500 dari Rp 396.500, dan golongan IV dan V menjadi Rp 451.000 dari Rp 530.000.

Pengguna jalan diimbau memastikan saldo uang elektronik mencukupi saat transaksi di gerbang tol tujuan.

Kekurangan saldo akan menggugurkan hak atas potongan tarif pada saat periode arus balik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap biaya perjalanan arus balik dapat ditekan. Terutama bagi pemudik jarak jauh yang melintasi koridor utama jaringan tol nasional. ***

Pos terkait