TURISIAN.com — Empat pendaki ilegal nekat yang menerobos zona larangan Gunung Merapi akhirnya menuai ganjaran.
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi pembinaan bagi keempatnya. Yakni, berupa kerja sosial selama tiga bulan di kawasan Wisata Alam Kalitalang, Klaten.
Tak hanya ditindak, mereka pun dididik.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan pendekatan sanksi ini lebih dari sekadar hukuman.
“Sanksi yang kami berikan mengandung unsur edukatif agar tidak diulangi,” ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.
Dari TikTok ke Jalur Terlarang
Kasus ini mencuat setelah dua pendaki, Y (42) asal Magelang dan F (22) dari Sragen, mengunggah video mereka di puncak Merapi pada 8 Juni 2025.
Aksi mereka langsung viral di TikTok. Polisi kehutanan dan petugas TNGM yang mengendus rekaman tersebut kemudian memanggil keduanya untuk pemeriksaan resmi.
Y dan F ternyata berkenalan lewat media sosial, lalu menyusun rencana pendakian secara daring.
Tak lama setelah video mereka ramai, keduanya dipanggil ke Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) untuk dimintai keterangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya melanggar aturan kawasan konservasi,” kata Wahyudi.
BACA JUGA: Event BIOSFERUN Bakal Ramaikan Kawasan Merapi Merbabu Manoreh, Catat Tanggalnya
Terjebak Jejak Sendiri
Sementara itu, dua pendaki lain, A (20) dari Bantul dan N (17) asal Ambarawa, tertangkap tangan saat turun dari jalur pendakian New Selo, Minggu, 15 Juni 2025.
Petugas mencurigai keberadaan dua sepeda motor yang terparkir di kawasan Bangsal Pecaosan.
Penelusuran kemudian mengarah pada dua pemuda tersebut yang baru saja turun dari jalur pendakian.
Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku termotivasi mendaki setelah menonton video viral di akun TikTok bernama Chandra Kusuma.
Mereka juga mengakui tidak mengetahui bahaya yang mengintai dari aktivitas vulkanik Merapi.
Merapi Masih Siaga
Sedangkan, TNGM kembali mengingatkan bahwa jalur pendakian Gunung Merapi telah ditutup sejak November 2020.
Penutupan ini mengikuti status Siaga (Level III) yang ditetapkan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Wahyudi menegaskan, kawasan puncak sangat berbahaya karena ancaman guguran lava, awan panas. Lontaran material vulkanik yang keluar dapat menjangkau radius 3 hingga 7 kilometer.
“Penutupan pendakian adalah bentuk mitigasi, bukan larangan tanpa dasar. Sehingga pendaki ilegal jangan coba-coba masuk,” ujarnya.
TNGM mengimbau masyarakat agar tak mencoba peruntungan dengan mendaki secara ilegal. Alam punya caranya sendiri untuk mengingatkan siapa yang tak patuh. ***