TURISIAN.com – Setelah sempat mendapat sorotan tajam, kebijakan pembatasan barang bawaan dari luar negeri akhirnya dicabut. Keputusan tersebut diambil dalam sebuah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
Rakortas antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Keuangan telah menyepakati untuk mengembalikan ke aturan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan melalui Permendag 36 Tahun 2023 memberlakukan adanya pembatasan barang bawaan dari luar negeri.
Arif Sulistiyo, Direktur Impor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, secara gamblang menyatakan bahwa aturan baru tersebut telah resmi disosialisasikan pada Kamis 2 Mei 2024.
BACA JUGA: Ada Tarif Tiket Terbaru Masuk ke Objek Wisata Pura Lempuyang Bali, Ini Besarannya
Menurutnya, kebijakan terbaru tersebut mencabut segala pembatasan terkait jenis dan jumlah barang bawaan dari luar negeri. Bahkan kondisinya, apakah baru atau bekas, tidak lagi menjadi masalah.
Sementara itu, R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa dalam PMK 203/2017, barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua kategori. Yaitu, barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.
Bagi barang bawaan pribadi, tidak ada batasan jumlah dan jenisnya. Namun, ada batasan nilai hingga 500 dolar AS yang akan dibebaskan dari pajak.
BACA JUGA: PT Kereta Api Indonesia Berlakukan Persyaratan Bagasi Bagi Penumpang Lebaran
Sedangkan untuk barang bawaan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, semuanya akan dikenakan pajak.
Keputusan ini pastinya menjadi angin segar bagi para pelancong yang senang membawa oleh-oleh dari luar negeri.
Namun, tentu saja hal ini juga memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagaimana pandanganmu tentang langkah pemerintah ini?
Apakah ini akan menjadi stimulus bagi pariwisata dan ekonomi lokal, ataukah akan menimbulkan dampak negatif lainnya? Simak terus perkembangannya hanya di Turisian.com. ***