TURISIAN.com – Kendati PPKM sudah dicabut, Wali Kota Bandung ‘Keukeuh’ sanksi Satgas Covid-19 tetap ada.
Pemerintah Kota Bandung sendiri, sejak terhitung 2 Januari 2023 sudah mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Langkah ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2023. Dimana dalam dictum kelima menegaskan; Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah.
Termasuk; peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Museum di Kota Bandung yang Menarik Kalian Kunjungi!
Namun demikian, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih berfungsi meski PPKM telah dicabut.
“Saya baca lagi katanya satgas sanksi Covid-19 tetap ada, perizinan tetap dikeluarkan satgas juga. Prinsipnya kita ikut aja,” kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Senin 2 Januari 2023 seperti dikutip Turisan.com dari Antaranews.
Sejauh ini, menurutnya belum ada perubahan-perubahan terkait ketentuan perizinan penyelenggaraan kegiatan. Pihaknya pun masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“Kalau baca di berita mah minta dicabut ya, perwal kita perda kita,” katanya.
BACA JUGA: Bandung Angklung Festival Masuk 10 Unggulan Kalender Event Kota Bandung 2023
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung, hingga 1 Januari 2023 masih ada 259 kasus konfirmasi aktif COVID-19.
Adapun pada akhir 2022, angka kasus konfirmasi itu terus menurun dibandingkan pada 1 Desember 2022 yang berada di angka 1.413 kasus.
Tanggapan Kalangan Industri Pariwisata
Sementara itu kalangan industry pariwisata menyambut baik pencabutan Perwal PPKM di Kota Bandung, Jawa Barat.
Seperti disampaikan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Herman Muchtar bahwa pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.
BACA JUGA: Kampung Pasir Kunci Menjadi Wisata Unggulan Baru Kota Bandung
“Tentu ini menjadi momentum dunia pariwisata di Kota Bandung, dan Jawa Barat secara umum untuk bangkit kembali,” kata Herman.
Menurutnya, meski Perwal PPKM sudah dicabut pihaknya tetap mengajurkan agar pelaku pariwisata tetap memperhatikan protocol kesehatan.
“Seperti pakai masker, handsanitizer itu kan sudah menjadi kebiasaan hidup sehat. Tinggal kita teruskan saja,” ujarnya.
Melihat isi dari Perwal Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang PPKM Level I, tidak ditemukan klausul yang mengatur kegiatan masyarakat.
“Artinya, ini sudah kembali normal. Untuk aktivitas industri pariwisata dikembalikan ke perusahaan masing-masing. Kan ada itu kedai Waralaba yang sebelum pandemi buka 24 jam, sekarang bisa lagi,” katanya. ***