TURISIAN.com – Buat kalian yang ingin memulai liburan awal di tahun 2023, kini sudah bisa memesan tiket kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI) sudah mulai membuka pesanan tiket kereta sejak 17 November 2022.
Dan, kalian sudah dapat melakukan pembelian tiket kereta api (KA) untuk jadwal keberangkatan hingga tahun depan, tepatnya Minggu 1 Januari 2023.
Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
BACA JUGA: Ada Diskon OTW 50 Persen Plus 20 Persen, untuk Penerbangan Hotel dan Kereta
“Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
Untuk diketahui, pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, tiket yang dijual adalah untuk masa angkutan liburan periode Kamis (22/12/2022)-Minggu (8/1/2023).
BACA JUGA: Nih Aturan Berfoto di Stasiun Kereta Api yang Harus Kamu Taati!
Sudah 53.000 tiket terjual
Sejak dibuka pemesanan H-45 mulai Senin (7/11/2022) lalu hingga Kamis (17/11/2022), sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan sesuai masa angkutan liburan.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.
Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasarsenen di Jakarta, di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.
BACA JUGA: Yuk Intip Beragam Fasilitas di Stasiun Kereta Api yang Bikin Nyaman!
Syarat naik kereta api 2022
PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (30/8/2022).
“Calon penumpang KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. Sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua,” ujar Eva.
Ia melanjutkan, jika terdapat alasan medis penumpang tidak dapat melakukan vaksin. Maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. ***
Sumber: Kompas.com