Henry Husada Dukung Regulasi UMKM Digital, Nilai Beri Kepastian dan Perlindungan Jangka Panjang

Regulasi UMKM
Salah satu produk UMKM yang kini diarahkan bisa masuk ekosistem digital atau e-commerce. (Dok.Kementerian UMKM)

TURISIAN.com Pengusaha Henry Husada menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Utamanya, dalam menyusun regulasi yang bertujuan melindungi sekaligus meningkatkan daya saing pelaku UMKM di ekosistem digital atau e-commerce.

Menurut Henry, kehadiran regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha. Khususnya mereka yang mengandalkan platform digital sebagai kanal utama pemasaran.

“Saya rasa memang sangat perlu ya payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang. Utamanya, bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce,” ujar Henry kepada Turisian.com, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menilai, tanpa aturan yang jelas, pelaku UMKM kerap berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Terutama terkait kebijakan tarif dan mekanisme yang ditetapkan oleh platform digital.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi tersebut sebagai respons atas berbagai aspirasi dan keluhan dari pelaku UMKM.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital.

“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” kata Maman.

UMKM
Henry Husada saat berdialog dengan pelaku UMKM kuliner ketika mengunjungi Sate Kambing Sumber Pak Dahlan di Jalan Letjend Suprapto 69, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa 7 Januari 2024. (Foto: Turisian.com/Ist)

Memberikan Perlindungan

Ia menjelaskan, saat ini regulasi tersebut telah memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” ujarnya.

Maman juga menegaskan bahwa pendekatan regulasi yang disiapkan berbeda dari kebijakan sebelumnya yang cenderung bersifat sementara.

“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce. Bukan sekadar insentif yang situasional,” tambahnya.

Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka di platform digital. ***

Pos terkait