9.000 Unit iPhone 16 Ilegal Berkeliaran di Indonesia, Kok Bisa?

Iphone 16
Ilustrasi iPhone 16. (apple.com)

TURISIAN.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa mereka belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seri terbaru iPhone 16 dari Apple.

Meski begitu, pihak kementerian terus memantau pergerakan ponsel ini di pasaran Indonesia.

Febri Hendri Antoni, Juru Bicara Kemenperin, menyebutkan bahwa sejumlah iPhone 16 memang telah masuk ke Indonesia. Barang-barang tersebut, dibawa oleh penumpang atau melalui kiriman pos secara legal.

Namun, ia mengingatkan bahwa ponsel tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA: Nah Lho, iPhone 16 Terancam Gagal Masuk Indonesia, Ini Penyebabnya

“Sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang dibawa penumpang. Dan dikenai pajak ini adalah barang bawaan pribadi yang tak boleh diperjualbelikan,” ujar Febri, Jumat 25 Oktober 2024.

Menurut peraturan yang berlaku, iPhone 16 tergolong sebagai barang postel (pos dan telekomunikasi) yang diperbolehkan masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA: Spek Mirip Iphone 14, Iphone SE 4 Bakal Dibanderol 7 Jutaan, Ini Kelebihannya

Wajib Memenuhi Standar Teknis

Aturan ini juga menegaskan bahwa barang tersebut tidak diwajibkan memenuhi standar teknis, termasuk TKDN sebesar 35%, jika hanya untuk pemakaian pribadi.

Meski demikian, Febri menekankan bahwa iPhone 16 yang diimpor oleh importir resmi belum bisa dijual di dalam negeri.

“PT Apple Indonesia harus memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi sebelum perangkat ini dapat dipasarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kemenperin mencatat, antara Agustus hingga Oktober 2024, ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia lewat jalur penumpang.

BACA JUGA: Ponsel Lipat Besutan Huawei Ini Dibanderol 47 Juta, Apa Sih Istimewanya?

Perangkat ini memang sah secara legal, namun statusnya akan berubah menjadi ilegal jika diperjualbelikan.

Febri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak yang memperdagangkan iPhone 16 dari bawaan penumpang.

Langkah ini sejalan dengan upaya Kemenperin untuk mengendalikan impor produk telekomunikasi. Mendorong investasi, dan memanfaatkan pasar domestik yang besar.

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah ponsel aktif di Indonesia telah mencapai 354 juta unit. Angka ini,  melebihi jumlah penduduk. ***

Pos terkait