TURISIAN.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan penyesuaian tarif baru angkutan online atau angkutan berbasis daring.
Tarif baru tersebut berkisar antara Rp2.600 hingga Rp5.000 per kilometer, tergantung jenis moda transportasi.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, yang menetapkan tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali.
BACA JUGA: Grab Indonesia Luncurkan Pusat Keamanan dan Keselamatan Wisatawan, Ada Kota-kota Ini
Yakni, dengan batas atas Rp6.000/km dan batas bawah Rp3.500/km untuk roda empat. Serta Rp2.750/km untuk batas atas dan Rp2.000/km untuk batas bawah untuk roda dua.
Penyesuaian tarif ini merupakan respons atas permintaan dari mitra pengemudi online. Dimana, mereka merasa bahwa tarif sebelumnya, terutama yang menggunakan tarif bawah, tidak mencukupi kebutuhan mereka.
BACA JUGA: 47 Hotel di Kota Bandung Diserang Hacker, Menipu Calon Pemesan Kamar
Untuk roda dua, tarif dinaikkan menjadi Rp2.600/km dari sebelumnya Rp2.000/km.
Sementara itu, Koswara, Kepala Dishub Jabar, menekankan bahwa ini bukan merupakan penetapan tarif baru.
Yakni dengan penyesuaian berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sedangkan surat terkait penyesuaian tarif ini telah dikeluarkan pada 23 Agustus. Dan berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
Aplikasi transportasi online diimbau untuk segera menyesuaikan tarif baru angkutan online sesuai aturan yang berlaku. ***