PT Kereta Api Indonesia Berlakukan Persyaratan Bagasi Bagi Penumpang Lebaran

PT Kereta Api Indonesia
Petugas Stasiun Kereta Api mengangkat bagasi penumpang untuk dilakukan pemeriksaan. Foto: Dok. BUMN

TURISIAN.com – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) akan memberlakukan maksimum bagasi seberat 20 kg. Atau volume maksumum 100dm3.

Dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi). Jika melebihi dari aturan tersebut, maka akan dikenai biaya tambahan.

“Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari laman resmi BUMN, Sabtu 15 April 2023.

Selanjutnya, jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut. Maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif.  Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

BACA JUGA: PT KAI Tambah Kereta Jarak Jauh untuk Angkutan Lebaran

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu. Dan, atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang,” ungkapnya

“Kami disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” sambung Joni.

BACA JUGA: Daop 8 Surabaya Tambah Kursi Penumpang Kereta 81.560 Tempat, untuk Lebaran 2023

Barang yang tak boleh dibawa

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi antara lain:

  • Binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.
  • Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  • Dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan. Serta, besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni.

PT Kereta Api Indonesia  sendiri sejak 14 April-2 Mei 2023 memulai melakukan angkutan Lebaran Idul Fitri 2023.

Pos terkait