Menparekraf Dorong Pelaku Usaha Thrifting Jual Pakaian Bekas Buatan dalam Negeri

Thrifting
Ilustrasi foto pedagang pakaian.

TURISIAN.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku thrifting atau jual beli pakaian bekas. Agar memasarkan dan menjual pakaian bekas buatan dalam negeri.

Dalam “Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023), Menparekraf Sandiaga menuturkan, pembelian pakaian bekas merupakan salah satu yang sedang menjadi tren. Termasuk ke dalam golongan wisata belanja yang masyarakat di Indonesia minati. Terutama di kalangan generasi muda.

“Sebagian anak-anak muda saat ini meminati thrifting sebagai langkah mereka melawan fast fashion. Dan membeli pakaian bekas ini bisa membantu mengatasi permasalahan lingkungan dengan tidak menambah jejak karbon. Karena 60 persen (produk fesyen) brand luar itu berakhir di landfill,” papar Sandiaga dalam siaran pers Kemenparekraf.

Sandiaga menyampaikan, berdasarkan Permen Perdagangan No. 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan. Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Hal ini menjadi kesempatan bagi para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif lokal yang ada.

“Kita boleh menjual barang bekas, tapi kita tidak boleh mengimpor barang bekas,” ujar Sandiaga.

Baca juga: Berkolaborasi dengan Perpustakaan Nasional, Kemenparekraf Luncurkan e-Library

Lebih lanjut Sandiaga mengatakan, hadirnya peluang usaha thrifting menjadi kesempatan yang terbuka lebar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk membangun sentra-sentra flea market (pasar loak). Khusus untuk barang bekas dalam negeri.

Fesyen Bekelanjutan Lingkungan

Sementara terkait fesyen yang berkelanjutan lingkungan, Sandiaga menilai saat ini pelaku UMKM harapannya agar lebih memiliki kesadaran akan pentingnya keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan.

Sehingga ia pun mendorong agar pelaku fesyen lokal dapat memproduksi produk fesyen lokal baru dengan desain unik. Serta tetap mengutamakan prinsip ramah lingkungan atau mengarah ke fesyen yang berkelanjutan.

“Dengan (memanfaatkan) pewarna alami bernuasa kebiruan yang biasa disebut dengan warna indigo. Penggunaan tenaga kerja lokal terutama ibu-ibu, sehingga masa pakai (produk) fesyen ini lebih lama,” paparnya.

Baca juga: Menparekraf akan Dorong Solo Sebagai Salah Satu Destinasi Unggulan MICE

Pada kegiatan tersebut hadir pula pejabat-pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf dan Baparekraf.*

 

 

Sumber & Foto: Kemenparekraf

Pos terkait