TURISIAN.com – Wisatawan atau masyarakat yang berada di Bali pada moment berlangsungnya Presidensi G20, harus memperhatikan 5 titik yang akan diberlakukan PPKM.
Kebijakan ini diambil pemerintah, sebagai upaya agar acara Presidensi G20 berjalan lancar. Pemerintah Provinsi Bali pun sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah titik.
Setidaknya, ada 5 titik yang pada 15-16 November 2022 mendatang tak bisa leluasa dilewati atau menjadi tujuan beraktivitas masyarakat dan wisatawan.
BACA JUGA: Ingin Ikut Event Bali Stand Up Paddle Series 2022, Catat Tanggalnya ya
“Ya, benar, untuk mengurangi mobilitas masyarakat di jalur-jalur menuju venue G20, agar lancar,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster seperti dikutip Turisian.com dari Kompas, Kamis 27 Oktober 2022.
Dengan demikian, masyarakat atau pengunjung yang sedang berada di Pulau Dewata untuk menghindari titik-titik yang sudah ditentukan tadi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.
BACA JUGA: Warga Bali ‘All Out’ Persiapkan Penyambutan Tamu-tamu KTT G20
Jalan yang terdampak PPKM Bali
Dalam SE, ada empat kawasan yang akan memberlakukan PPKM. Sebab kawasan tersebut merupakan area penyelenggara Presidensi G20, yaitu Kuta, Kuta Selatan, Badung dan Denpasar Selatan.
PPKM diterapkan di semua jalan yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi, sebagai berikut:
- Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski, di Kabupaten Badung, tanggal 12-17 November 2022.
- Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, di Kabupaten Badung, tanggal 12-17 November 2022.
- Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tanggal 15 November 2022.
- Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tanggal 15-16 November 2022.
- Pembatasan kegiatan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK).
“Pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan bekerja dari rumah (work from home) pada tanggal 12-17 November 2022,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE.
Selain itu, penyelenggaraan pembelajaran di Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring.
Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi).
Pembatasan kegiatan masyarakat yang dilaksanakan pada 12-17 November 2022 ini meliputi pendidikan, perkantoran pemerintahan dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan. ***