TURISIAN.com – DPR ingatkan Kemenparekraf terkait tambahan anggaran tambahan tahun 2023 sebesar Rp4.186.990.000.000 bisa tepat sasaran.
Khususnya, terhadap program dan kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan sektor parekraf melalui stimulus bagi pelaku parekraf.
Hal itu disampaikan pimpinan rapat Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih usai persetujuan pagu anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2023.
Fikri Faqih minta jajaran Kemenparekraf/Baparekraf untuk fokus terhadap program dan kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan sektor parekraf.
BACA JUGA: Menjadi Penyumbang Desa Wisata Terbanyak, Jatim Dapat Apresiasi Kemenparekraf
“Draf rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sedang digodok. DPR memperkirakan pembahasan sampai pengesahan bisa dilakukan tahun 2023,” jelas Fikri, Kamis 9 September 2022.
Kepada Kemenparekraf, Fikri juga menegaskan agar terus mengidentifikasi hal-hal terkait isu kebutuhan.
“Yang jadi catatan adalah fasilitasi pemerintah tidak maksimal, arahan model pengelolaan yang masih ‘manual’. Dan masih minim sumber daya manusia di industri pariwisata dan lainya,” ujarnya sebagaimana dikutip Turisian.com dari laman resmi Kemenparekraf, Minggu 11 September 2022.
Mempercepat Pemulihan
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan dengan telah adanya persetujuan pengajuan anggaran tambahan untuk tahun 2023 itu, akan sangat membantu dalam pemulihan sector pariwisata.
“Tambahan anggaran sudah mendapat persetujuan oleh 9 fraksi yang hadir. Kedepannya, untuk mempercepat pemulihan (sektor parekraf) dan menjaga momentum kebangkitan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenparekraf Segera Susun Pola Perjalanan ke Rumah Bekas Kediaman Bung Karno
Menparekraf Sandiaga mengatakan usulan penambahan anggaran ini telah disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas sebanyak dua kali.
“Perlu kami tekankan bahwa setiap rupiah akan menjadi tanggung jawab Kemenparekraf dan akan kami kelola dengan baik,” tegas Sandiaga terkait DPR ingatkan Kemenparekraf.
Selain itu, pihaknya akan lebih mengoptimalkan penggunaannya untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
BACA JUGA: Program Desa Wisata Jadi Unggulan Kemenparekraf, Ini Alasannya
“Demi pemulihan, kebangkitan (ekonomi), penciptaan lapangan kerja, dan juga untuk memastikan momentum pemulihan. Kita mengacu pada pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” katanya.
Selain itu, Menparekraf Sandiaga menjelaskan pihaknya juga mendapat tugas dari Komisi X DPR RI. Utamanya, untuk terus mengidentifikasi berbagai macam hal terkait revisi penyusunan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Kami mendapat tugas mengidentifikasi yang harus mulai pada tahun 2022. Yaitu tentang perubahan yang paling mendasar sektor pariwisata. Yang berkaitan tentang revolusi 4.0, adanya pandemi, hingga adanya perubahan tren pariwisata terkini,” pungkasnya. ***