TURISIAN.com – Untuk mengotimalkan pendapatan dari sektor pariwisata, pemda Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan pengelolaan retribusi objek wisata dan olahraga kepada pemerintah desa/kalurahan.
Dengan sistem bagi hasil ini harapannya pendapat asli daerah (PAD) lebih optimal dan pendapatan desa juga meningkat.
Kepala Dinas Pariwisata Pemda Gunungkidul, Momammad Arif Aldian Selasa 9 Agustus 2022, mengatakan pengelolaan penarikan retribusi objek wisata sudah diberlakukan sejak Juli 2022.
“Pemungutan dan pembagian retribusi pada masing-masing wilayah. Yakni yang kalurahan dalam pemungutan paruh waktu mendapat 25 persen,” kata Alfian.
BACA JUGA: Kedung Jati Gunungkidul Tawarkan Aktivitas Susur Sungai yang Seru
Pungutan Retribusi
Sementara, dari penerimaan pungutan retribusi, untuk pemungutan secara penuh 24 jam mendapat 30-35 persen dari hasil penerimaan pungutan retribusi.
Ia mengatakan total penerimaan bagian hasil dari hasil pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga kepada kelurahan bulan Juli 2022 mencapai Rp261 juta.
“Ada 17 kalurahan terkait penerima hasil bagi pungutan yang akan menerima surat keputusan bupati. Kami berharap pendapatan asli daerah dari retribusi wisata dan olahraga semakin meningkat,” katanya.
BACA JUGA: Menikmati Keindahan Pantai Ngrawe Gunungkidul dengan Taman Hijau nan Cantik
Pokdarwis dan PKK
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan dengan pemberian bagian ini, pengelola atau pelaku wisata dan olahraga ke depan dapat memberikan dampak positif untuk penerimaan bagi hasil.
Penghasilan ini harapannya bisa turut meningkatkan potensi ekonomi. Serta bisa untuk mendukung kegiatan seperti pokdarwis dan PKK. Karena hasilnya juga kembali untuk masyarakat.
“Dengan semakin besar pemasukan harapannya bisa memotivasi dan semakin semangat untuk meningkatkan potensi yang ada,” katanya. ***
Sumber: Antaranews