Pemerintah Putuskan Wisatawan Mancanegara Bebas Karantina

Wisatawan Mancanegara
Wisatawan Mancanegara (wisman) melintas di persawahan Pulau Dewata Bali. (iStok)

TURISIAN.com – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke tanah air. Kebijakan tersebut mulai berlaku, hari ini Senin 7 Maret 2022.

Regulasi ini diharapkan dapat membantu percepatan kembangkitan  kembali sektor pariwisata, khususnya di Pulau Dewata Bali.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, mulai 7 Maret 2022 uji coba bebas karantina ke Bali bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan dimulai. Tentu, bagi mereka  yang telah vaksin lengkap dan booster,” Wakil Menteri Angela Tanoesoedibjo Angela di seperti dikutip dari akun Instagramnya @angelatanoesoedibjo.

Menurutnya, kebijakan ini akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Bandung Calendar of Event 2022 Sajikan 10 Event Utama

“Kami yakin dengan strategi kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini. Maka, pariwisata dan ekonomi kreatif Bali akan kembali hidup dalam kondisi kasus yang tetap terkendali,” katanya.

Angela yang juga Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Ekonomi Digital & Kreatif ini menegaskan pelaksanaan uji coba wisatawan mancanegara untuk masuk ke Bali tanpa karantina ini diharapkan dapat menghidupkan pariwisata Bali dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

“Kebijakan ini akan kami jalankan tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menara Pandang, Spot Terbaik Menikmati Pesona Kota Banjarmasin

Dengan resminya turis mancanegara bisa masuk ke Bali tanpa maka PPLN yang tiba di Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  1. Sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster
  2. Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal).
  3. Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali, dan di hari ke-3.
  4. Memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimal 4 hari di Bali.
  5. Memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19. ***

Pos terkait