TURISIAN.com – Suara knalpot brong masih menjadi gangguan yang sulit dihilangkan dari jalanan Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung mengakui upaya menertibkan kendaraan dengan knalpot tidak standar itu belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena terbentur berbagai aturan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pemerintah sebenarnya ingin menyasar sumber peredaran knalpot brong, yakni toko-toko yang menjualnya.
Namun langkah tersebut tidak mudah dilakukan karena berkaitan dengan regulasi perdagangan dan aspek hukum lainnya.
“Saya sebenarnya ingin razia tokonya, tapi tidak bisa. Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” kata Farhan dalam jumpa pers di Balai Kota Bandung, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut dia, sebagian knalpot brong yang beredar merupakan produk dalam negeri.
Karena itu, penindakan terhadap produsen maupun penjual berpotensi menimbulkan persoalan lain.
Termasuk dampaknya terhadap industri lokal. Pemerintah kota pun memilih bersikap lebih hati-hati.
Di tengah keterbatasan tersebut, Pemkot Bandung memusatkan perhatian pada penindakan di lapangan.
Razia akan terus digelar dengan menyasar pengguna kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai standar.
“Kalau knalpot brong digunakan di jalan, pasti akan kita tindak melalui razia,” ujarnya.
Penertiban dilakukan secara rutin dengan melibatkan aparat gabungan, mulai dari kepolisian hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
Langkah ini dinilai sebagai cara paling realistis untuk meredam gangguan kebisingan yang selama ini kerap dikeluhkan warga, terutama di kawasan permukiman.
Farhan tidak menampik rasa kesalnya terhadap maraknya penggunaan knalpot brong. Namun ia menilai penanganan masalah tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Memang gemas, tapi harus kita sikapi dengan bijak. Yang penting di jalan kita tertibkan,” katanya.
Bagi Pemerintah Kota Bandung, penertiban knalpot brong saat ini masih bertumpu pada pengawasan di jalan.
Sementara itu, upaya menyentuh mata rantai distribusi produk tersebut masih menunggu ruang yang lebih memungkinkan dari sisi regulasi. ***





