TURISIAN.com – Di tengah lalu lintas warga yang memadati Car Free Day atau CFD di Jalan H.R. Rasuna Said, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai babak baru pengelolaan sampah ibu kota.
Gubernur Pramono Anung Minggu pagi, 10 Mei 2026,mendeklarasikan gerakan pilah sampah serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
Agenda itu dikaitkan dengan pencanangan Hari Ulang Tahun ke-499 Jakarta. Namun bagi pemerintah daerah, persoalannya jauh melampaui seremoni ulang tahun kota.
Gunungan sampah yang selama ini mengalir ke TPST Bantargebang dinilai sudah tak lagi bisa ditangani dengan pola lama: angkut, buang, lalu menumpuk.
Pramono menyebut gerakan pilah sampah sebagai langkah awal mengubah sistem pengelolaan sampah Jakarta secara menyeluruh.
“Kegiatan ini tidak setengah-setengah,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh wilayah Jakarta hingga Kepulauan Seribu bergerak serentak menjalankan pemilahan sampah dari sumbernya.
Selama ini, mayoritas sampah rumah tangga di Jakarta dikirim langsung ke Bantargebang tanpa proses pemilahan. Pemerintah DKI kini ingin memutus pola tersebut.
Sampah organik dan anorganik diwajibkan dipisah sebelum masuk ke sistem pengangkutan kota.
Selain mengandalkan Bantargebang, pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas penopang seperti RDF Rorotan dan TPS 3R.
Fasilitas itu disiapkan sebagai simpul baru pengolahan sampah sebelum berakhir di tempat pembuangan akhir.
Perubahan pola pengelolaan sampah juga akan menyasar sektor usaha. Pemerintah DKI berencana memperketat pengawasan terhadap hotel, restoran, dan kafe yang dinilai menjadi penyumbang besar sampah perkotaan.
Terancam Sanksi
Pelaku usaha yang tak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah terancam sanksi, meski bentuk hukumannya belum dirinci.
Di lokasi yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan sampah rumah tangga menjadi titik paling rumit dalam persoalan persampahan nasional.
Karena itu, memilah sampah dari rumah dianggap sebagai kunci mengurangi beban Jakarta.
Pemerintah pusat menargetkan persoalan sampah di Bantargebang dapat diselesaikan pada 2028 melalui teknologi waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi.
Teknologi insinerator disebut menjadi salah satu opsi utama yang disiapkan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai gerakan pilah sampah tak boleh berhenti sebagai agenda birokrasi semata.
Menurut dia, perubahan hanya mungkin terjadi bila warga ikut menjadikan pengelolaan sampah sebagai kebiasaan sehari-hari.
Melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta membagi sampah ke dalam empat kategori utama. Yakni organik, anorganik, B3, dan residu.
Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk komposting, budidaya maggot, hingga biodigester.
Sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam akan diproses melalui bank sampah atau pihak daur ulang.
Adapun limbah berbahaya seperti baterai, limbah elektronik, dan lampu diwajibkan masuk fasilitas khusus TPS B3.
Sedangkan sampah residu akan diolah melalui RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah sebagai bagian dari strategi energi alternatif Jakarta. ***





