Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Rp1 Juta Sehari, Ini Alasannya

Transfer Pulsa
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok.Kemenkominfo)

TURISIAN.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerapkan kebijakan baru, yakni membatasi transfer pulsa.

Mulai saat ini, transfer pulsa maksimal dibatasi hanya Rp1 juta per hari bagi pengguna layanan operator seluler. Tujuannya, untuk menekan transaksi judi online.

“Kami menetapkan aturan bagi operator seluler untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari,” tegas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 1 Agustus 2024.

Selain itu, pihaknya juga serius mengevaluasi pembatasan akses masyarakat terhadap fitur-fitur judi online di media digital.

BACA JUGA: Singkronisasi Data Terpusat di Pamerkan Diskominfo Jabar di Event Ini

Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para pimpinan perusahaan operator seluler terkait ketentuan ini.

Pembatasan transfer pulsa ini menjadi strategi Kemenkominfo bersama industri telekomunikasi. Khususnya, dalam memberantas judi online yang memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksi.

Sementara itu, dari hasil penelusuran Kemenkominfo, ditemukan praktik judi online yang menggunakan pulsa.

Angka  perputaran uang mencapai Rp100 juta hingga Rp1 miliar per hari.

BACA JUGA: Platform Penginapan Online OYO Bakal nambah 350 Penginapan Guys

Menggangu Kegiatan Ekonomi

Secara nasional, diperkirakan sekitar Rp500 miliar uang dari pulsa digunakan untuk transaksi judi online.

Namun, Budi memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang menjual pulsa sebagai komoditas.

Operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut ke dalam daftar putih (white list). Sehingga batas transfer maksimal Rp1 juta hanya berlaku untuk nomor di luar daftar putih.

“Dealer pulsa biasanya melakukan transfer pulsa dalam jumlah kecil, sekitar Rp50 ribu atau Rp100 ribu. Jadi, mereka tidak akan terkena dampak kebijakan ini,” kata Budi.

BACA JUGA: Event Pakudjembara di Jawa Tengah, Sebuah Kolaborasi Wisata dan Budaya

Sedangkan, pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan.

Terutama, terkait judi online pada triwulan pertama 2024 mencapai Rp100 triliun.

Dimana, transaksi tersebut merupakan uang yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening yang diduga terkait dengan judi online.

Meski pemerintah telah menutup banyak akses perbankan dan keuangan untuk transaksi judi online, para pelaku judi tetap mencari alternatif.

Salah satunya dengan menggunakan pulsa. Oleh karena itu, pemerintah berupaya membatasi transaksi judi online di Indonesia melalui kebijakan ini. ***

Pos terkait