Pedagang Pasar Baru Trade Center Bandung Sambut Gembira Penutupan TikTok

Pedagang Pasar Baru
Seorang wanita melintas di depan Pasar Baru Trade Center Bandung. Pasar tradisional ini segera melakukan renovasi bangunan untuk meningkatkan pelayanan. Foto: Turisian.com/Duta Ilham

TURISIAN.com – Pedagang Pasar Baru Trade Center menyambut gembira keputusan pemerintah untuk menghentikan praktik komersil di social media (Sosmed) TikTok Shop.

Sebab, selama ini kehadiran platform media sosial asal Tiongkok itu menggangu tingkat penjualan. Terutama, setelah mereka  mengeluarkan fitur TikTok Shop.

“Saya senang sekali mendengar kabar TikTok Shop ditutup. Karena, memang ada pengaruhnya pada kami yang jualan konvensional seperti ini. Harga mereka itu jauh sekali, murahnya,” kata Asep, salah satu pedagang pasar baru yang menjual pakaian batik, ketika ditemui Turisian.com, Selasa 26 September 2023.

Hal senada juga dikemukakan Lina yang menjual berbagai produk tas. Meski, dirinya juga mencoba bertranformasi dengan ikut berjualan di media digital, tetap saja tidak bisa mengejar harga di TikTok Shop.

BACA JUGA: Pengoperasian Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka, Ini Dampaknya ke Pasar Baru

“Uda bener nih kebijakan pemerintah menutup TikTok Shop. Kami benar-benar terancam, kalua mereka  terus dibiarkan mereka berjualan seperti itu. Banting harganya gila-gilanya,” kata Lina, pedagang pasar baru Bandung ini.

Ia juga minta supaya pemerintah bisa lebih adil dalam mengatur kebijakan niaga. Untuk social media sebaiknya hanya sebagai sarana komunikasi saja.

Tidak membuka kanal komersil (berjualan langsung). Apalagi dengan harga yang tidak terkontrol.

“Kami disini kan sudah harus bayar pajak, bayar sewa tempat, gaji pegawai. Sementara itu, mereka yang jualan di TikTok   mungkin gak bayar pajak juga, sewa tempat,” ungkap Lina.

BACA JUGA: Pasar Baru Bandung, Surga Pelancong Negeri Jiran, Seperti Ini Kondisinya

Perlunya Regulasi Pemerintah

Untung BW, Direktur Marketing & Business Development PT DAM Sawarga Maniloka Jaya, selaku pengelola Pasar Baru Trade Center Bandung. Foto: Turisian.com/Duta Ilham

Sementara itu Untung BW, Direktur Marketing & Business Development PT DAM Sawarga Maniloka Jaya, pengelola Pasar Baru Trade Center Bandung jauh sebelumnya memang sudah menyampaikan perlunya regulasi dari pemerintah.

Terutama kaitannya dengan pengaturan e-commerce di platform media social.

“Kamu mendukung keputusan pemerintah untuk menutup transaksi di TikTok. Pengaturan itu akan membantu pedagang konvensional untuk bisa terus eksis. Seperti juga di tempat kami ini, Pasar Baru Trade Center,” ujar Untung, hari ini.

Pekan lalu, Kamis 21 September 2023 dalam sebuah dialog dengan media, Untung menyampaikan harapan pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait praktik berjualan di medsos TikTok.

BACA JUGA: TikTok, Jadi Dilema Perdagangan Pasar Tradisional dan Modern di Tanah Air

Batasan penggunaan medsos

“Kami memiliki pandangan, bahwa perlunya pemerintah melahirkan regulasi yang mengatur batasan penggunaan medsos. Khususnya, yang bersinggungan dengan komersialisasi,” ujar Untung ketika itu.

Ia tak menampik, bahwa medsos sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Seiring  perkembangan teknologi yang pesat, media sosial menjadi sebuah keniscayaan, sebagai platform yang memperpendek komunikasi.

Melalui Medsos ini memungkinkan seseorang untuk berkomunikasi dengan siapa pun, tanpa adanya hambatan jarak.

BACA JUGA: Alun-alun Merdeka Semarang, Kini Hadirkan Spot Malam Aduhai Keren

“Oleh sebab itu, yang menjadi concern kami adalah, bagaimana medsos ini dikembalikan pada fungsi awalnya. Tidak harus juga ditutup, tetapi perlu pengaturan khusus,” kata Untung.

Ia mengusulkan, komersialisasi silahkan saja di platform (medsos) tersebut. Namun, sifatnya hanya etalase, bukan dealing (transaksi).

Bagi masyarakat yang menginginkan produk di medsos bisa diarahkan untuk datang ke pasar-pasar modern maupun tradisional yang masih eksis sekarang ini.

“Menurut kami, dengan cara ini semua menjadi diuntungkan. Kami yang bergerak di Pasar Tradisional tetap bisa tumbuh, sementara medsos tidak kehilangan fungsinya,” usulnya.

BACA JUGA: Jalan Braga Bandung, Jejak Nama yang Masih Membawa Misteri

Permendag Nomor 50

Masih terkait Pasar Baru Trade Center Bandung (PBTC), pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan. Tidak saja kepada pengunjung, tetapi juga kepada para tenant yang selama ini berjualan di PBTC.

Sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah resmi melarang praktik social commerce dilakukan di Indonesia.

Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Praktik semacam itu kini dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.

BACA JUGA: Kopi Fest Indonesia 2023 akan Berlabuh di Kota Bandung, Catat Jadwalnya Bro

Dalam aturan baru itu, pemerintah akan tegas melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 25 September 2023. ***

Pos terkait