TURISIAN.com – Kebijakan tegas akan diterapkan pemerintah melalui Kemenparekraf. Bagi EO perusak destinasi akan di-blacklist alias masuk daftar hitam.
“Harus ada sistem insentif dan jera. Harus ada catatan jika ada penyelenggara yang melakukan kesalahan disengaja, setelah pembinaan, akan ditetapkan di catatan blacklist pada sistem,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno, Senin 13 Maret 2023.
Hal itu disampaikan Sandiaga Uno menanggapi insiden rusaknya lahan Ranca Upas di Kabupaten Bandung, Jawa Barat akibat event motor trail pada Minggu (5/3/2023).
Sandiaga mengatakan, sistem jera berupa blacklist ini nantinya akan diterapkan pada sistem perizinan berbasis digitalisasi. Dimana, rencananya bakal diuji coba pada Mei dan Juni 2023.
BACA JUGA: Liburan Bersama Keluarga, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Perbukitan
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, proses perizinan berbasis digitalisasi sangat diperlukan.
Alasannya, setiap izin yang diberikan kepada penyelenggara acara nantinya sudah diikuti dengan basis penilaian resiko hingga kompetensi penyelenggaraan.
Pemberian izin acara berbasis digital ini akan melibatkan asosiasi industri penyelenggara event.
Ia berharap dengan sistem ini nantinya insiden serupa rusaknya lingkungan di Ranca Upas tidak akan terulang kembali. Termasuk, bisa meminimalisir EO perusak destinasi.
BACA JUGA: 5 Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Sajikan View yang Instagenik
“Kami awalnya menilai mungkin event terlihat kurang beresiko, tapi ternyata memiliki resiko yang sangat tinggi,” paparnya.
Dengan penerapan digitalisasi perizinan, Sandiaga berharap setiap pemberian izin acara memiliki klasifikasi resiko, kompetensi, hingga manajemen resiko.
Termasuk para pelaku usaha Event Organizer (EO) harus lebih berhati-hati jika akan melaksanakan kegiatan di kawasan destinasi. ****