TURISIAN.com – Mulai, Selasa 28 Februari 2023 Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 – 3 yakni ruas Pamulihan – Sumedang – Cimalaka mulai dikenakan tarif resmi.
Sebelumnya, sekitar dua bulan ruas tol tersebut masih digratiskan bagi masyarakat.
Sedangkan untuk, Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi – Jatinangor – Pamulihan akan ada perubahan tarif. Atau penerapan tarif baru di tanggal yang sama yaitu 28 Februari 2023.
Daftar tarif Tol Cisumdawu Seksi 1, 2, dan 3 penghubung Cileunyi hingga Cimalaka ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Surat tersebut sudah dikantongi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku operator jalan tol.
BACA JUGA: Menikmati Pesona Alam Pantai Santolo di Ujung Selatan Garut
Jadwal penerapan tarif Tol Cisumdawu Seksi 2 – 3 dan pemberlakuan tarif baru pada Seksi 1 yang berlaku untuk kendaraan Golongan I, II, III, IV, V mulai pukul 00.00 WIB.
Itu artinya, tarif Tol Cisumdawu Seksi 1, 2, dan 3 ini akan berlaku pada masa mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2023.
Melakukan Sosialisasi Secara Masif
“Secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai hari Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00:00,” kata Direktur Teknik dan Operasi PT CKJT Bagus Medi Suarso dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Februari 2023.
Bagus mengaku, terkait penerapan tarif Tol Cisumdawu tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif melalui akun Instagram resmi @official_ckjt.
BACA JUGA: Rest Area Heritage Paling Unik di Sepanjang Tol Trans Jawa, Ini Isinya
Sosialisasi tarif tol tersebut, sambungnya, juga telah dilakukan melalui media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang jalan tol selama fungsional.
“Penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan” ujarnya.
Dia pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
BACA JUGA: Tol Japek II Selatan, Bisa Bikin Perjalanan Jakarta-Bandung Cuma 1 Jam
Salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan, serta memastikan kecukupan saldo sebelum memasuki gerbang tol.
“Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan top up saldo UE di Gerbang Tol Cisumdawu,” terangnya.
Daftar Tarif
Berikut daftar tarif Tol Cisumdawu dari Gerbang Tol Cileunyi hingga Cimalaka dan sebaliknya:
1. Cileunyi – Jatinangor
Golongan I Rp7.500 / Golongan II Rp11.500 / Golongan III Rp11.500 / Golongan IV Rp15.500 / Golongan V Rp15.500
2. Cileunyi – Pamulihan
Golongan I Rp14.500 / Golongan II Rp22.000 / Golongan III Rp22.000 / Golongan IV Rp29.000 / Golongan V Rp29.000
3. Cileunyi – Sumedang
Golongan I Rp36.500 / Golongan II Rp54.500 / Golongan III Rp54.500 / Golongan IV Rp72.500 / Golongan IV Rp72.50
4. Cileunyi – Cimalaka
Golongan I Rp41.500 / Golongan II Rp62.000 / Golongan III Rp62.000 / Golongan IV Rp83.000 / Golongan V Rp83.000
BACA JUGA: Jalur Tol Japek Masih Diberlakukan Buka Tutup Bagi Kendaraan Arah Jakarta
5. Pamulihan – Sumedang
Golongan I Rp22.000/ Golongan II Rp62.000 / Golongan III Rp62.000 / Golongan IV Rp83.000 / Golongan V Rp83.000
6. Pamulihan – Cimalaka
Golongan I Rp27.000/ Golongan II Rp40.500 / Golongan III Rp40.500 / Golongan IV Rp54.000 / Golongan V Rp54.000
7. Sumedang – Cimalaka
Golongan I Rp5.000/ Golongan II Rp8.000 / Golongan III Rp8.000 / Golongan IV Rp10.500 / Golongan V Rp10.500.
BACA JUGA: 24 Ribu Kendaraan Mudik Mulai Masuk Tol Padalarang Menuju Bandung
Untuk diketahui, sebelumnya Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi – Pamulihan sepanjang 11,45 km telah beroperasi sejak Senin, 24 Januari 2022.
Terhitung pada 11 Februari 2022 pukul 00:00 WIB, pengguna Tol Cisumdawu Seksi 1 ini resmi membayar tarif sesuai dengan SK Menteri PUPR No. 60/KPTS/M/2022.
Harga Tiket Tol Cisumdawu
Besaran tarif Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi – Pamulihan dan sebaliknya yang ditetapkan saat itu (tarif lama) adalah sebagai berikut:
1.Cileunyi – Jatinangor
Golongan I Rp6.000 / Golongan II Rp9.000 / Golongan III Rp9.000 / Golongan IV Rp12.000 / Golongan V Rp12.000.
2. Cileunyi – Pamulihan
Golongan I Rp11.000 / Golongan II Rp17.000 / Golongan III Rp17.000 / Golongan IV Rp22.000 / Golongan V Rp22.000.
Sedangkan sebelumnya Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 – 3 sejak dibuka secara fungsional pada 15 Desember 2022 untuk jalur angkutan masa Nataru 2022/2023 digratiskan oleh Kementerian PUPR.***