TURISIAN .com – Pasangan wisatawan asal Rusia, Alina Fazleeza (28) dan suaminya Amdrei Fazleev (33) terpaksa dideportasi atau dipulangkan ke negaranya.
Mereka juga terkena sanksi tidak diperbolehkan masuk ke Pulau Bali selama 6 bulan. Tidak cukup sampai disini, jika dirasa perlu hukuman itu bisa diperpanjang.
Termasuk investasi yang mereka sedang jalankan di Indonesia, yakni pakaian dan alat musik izinnya dicabut.
Sebagaimana diketahui,pasangan suami-istri itu masuk pertama kali ke Indonesia pada 2020 dan kedatangan kedua pada November 2021. Maksud dan tujuan mereka datang ke indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.
BACA JUGA: Songket Beratan, Kain Tradisional Bali yang Unik Asal Buleleng
Menjadi Investor di Bidang Alat Musik
Pasangan suami-istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.
Berdasaran keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, mereka hanya berinvestasi di PT tersebut.
“Ya tadi kan ada PT-nya, jadi di PT itu saja dia investasinya. Kalau jumlah investasi nanti BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang tahu berapa. (Perusahaannya berada) di Bali. (Mereka berinvestasi) mulai November tahun 2021,” ungkap Jamaruli.
BACA JUGA: Jalan-Jalan Sore di Tukad Badung, Taman Korea-nya Denpasar Bali
Selain itu, PT yang dijadikan tempat berinvestasi juga sekaligus menjadi penjamin Alina Fazleeva dan suaminya Amdrei Fazleev di Indonesia.
Karena itu, menurut Jamaruli, PT tersebut bisa saja dikenakan sanksi keimigrasian bola terlibat dalam perkara kedua bule itu.
“Penjamin ya ada (sanksi) di undang-undang imigrasi, boleh (dikenakan). Jadi selama itu masalah ke imigrasian boleh saja diberikan sanksi,” terangnya.
BACA JUGA: 5 Tempat Kuliner di Bali yang Cocok untuk Para Vegetarian
“Nanti kita panggil dulu (penjaminnya). Ini kan belum tentu penjaminnnya salah. Ya kalau penjaminnya gak salah masak kita berikan sanksi sama dia. Seperti dalam press release tadi ini kemauan sendiri, bukan disuruh orang, apakah sudah pasti penjaminnnya salah, kan gitu,” papar Jamaruli.
Kesalahan Fatal di Dekat Pura
Nah, pertanyaannya adalah kesalahan apa yang mereka lakukan sehingga harus menerima sanksi berat ?
Tidak lain, karena pasangan wisatawan asal Rusia ini nekat membuat konten foto pose bugil di kayu putih dekat pura di Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.
BACA JUGA: Minat Wisatawan ke Bali Meningkat, Rata-rata 2.222 Orang Per Hari
Warga negara asing (WNA) tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.
“Sehingga mereka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian. Berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” terang Jamaruli saat konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Jumat 6 Mei 2022.
Menurut Jamaruli, kedua WNA itu akan dideportasi dan ditangkal atau dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Lama waktu tangkal selama 6 bulan itu bisa saja dilakukan perpajangan.
BACA JUGA: Bali Tuan Rumah IIM Pertama, Mengusung Konsep Sport Tourism
“(Ditangkal selama) 6 bulan tapi bisa diperpanjang kalau merasa perlu diperpanjang. Karena yang dilakukan ini (pose bugil di areal tempat suci), bisa saja kita perpanjang,” ungkap Jamaruli.
Jamaruli menjelaskan, karena kedua bule tersebut telah mengaku bersalah sesuai dengan hasil pemeriksaan, maka investasi yang dilakukan mereka bisa diberikan kepada orang lain atau ditarik.
“Ya namanya orang bersalah ya terserah dia mau diapakan, apakah dia berikan ke orang lain, atau mungkin ditarik investasinya, bisa saja,” sebut Jamaruli. ***
Sumber: deticom