TURISIAN.com – Biaya administrasi yang dibebankan marketplace kepada pelaku UMKM kini menjadi sorotan pemerintah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memperingatkan platform digital agar tidak sembarangan menaikkan tarif layanan kepada penjual.
Peringatan itu disampaikan Maman selepas menghadiri akad massal KUR bagi seribu UMKM kreatif di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 13 Mei 2026.
Sehari sebelumnya, Kementerian UMKM memanggil sejumlah perusahaan marketplace untuk meminta mereka menahan rencana kenaikan biaya administrasi.
“Tidak boleh dulu ada kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Tegas itu,” ujar Maman.
Ia mengatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru untuk menjaga relasi yang lebih seimbang antara platform digital dan pelaku UMKM.
Menurut dia, pemerintah tidak akan tinggal diam bila ada marketplace yang tetap menaikkan biaya secara sepihak setelah pertemuan tersebut.
Bagi Maman, hubungan antara marketplace dan UMKM semestinya tidak bisa diubah sewaktu-waktu.
Sebab, kedua pihak umumnya telah terikat kontrak kerja sama jangka panjang, bahkan hingga satu tahun.
BACA JUGA: Sumirat Carnival Citylight Bandung Menjadi Magnet Tersendiri bagi Pelaku UMKM
Tanpa Kesepakatan
Karena itu, perubahan biaya dinilai tak layak dilakukan mendadak tanpa kesepakatan bersama.
Pemerintah, kata dia, tidak melarang penyesuaian biaya layanan. Namun, setiap perubahan harus dibicarakan lebih dulu dan disosialisasikan kepada pelaku UMKM setidaknya dua hingga tiga bulan sebelum diberlakukan.
“Agar ada fairness,” kata dia.
Langkah pemerintah ini muncul di tengah kekhawatiran pelaku usaha kecil terhadap meningkatnya potongan biaya di platform e-commerce.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu kenaikan komisi dan biaya layanan di marketplace ramai diperbincangkan para penjual daring.
Di sisi lain, pemerintah juga mengakui platform digital merupakan bagian penting dari ekosistem perdagangan nasional.
Karena itu, regulasi yang disiapkan tidak hanya bertujuan melindungi UMKM, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri e-commerce.
Secara paralel, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tengah merampungkan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tentang PMSE ditargetkan selesai pekan depan.
Salah satu poin utama revisi itu adalah kewajiban platform e-commerce membuka secara transparan seluruh biaya yang dibebankan kepada penjual.
Termasuk biaya administrasi dan berbagai potongan lain. Menurut Budi, setiap ketentuan biaya nantinya juga harus tercantum dalam perjanjian yang bisa diunduh langsung oleh seller melalui platform masing-masing.





