TURISIAN.com – Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) mulai merumuskan langkah mitigasi untuk melindungi pelaku industri kreatif dari risiko hukum yang kerap muncul di lapangan.
Upaya ini mengemuka saat Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menerima kunjungan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, di kantornya, Kamis 2 April 2026.
Pertemuan itu bukan sekadar audiensi. Kementerian tengah membuka ruang dengar bagi pelaku kreatif daerah. Terutama, bagi mereka yang selama ini bekerja di wilayah abu-abu regulasi.
Kasus yang menimpa Amsal, meski berujung vonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, menjadi pengingat tentang rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif.
Riefky mengatakan kementeriannya sedang menyusun pedoman kerja yang akan menjadi rujukan lintas instansi.
Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga auditor, pemerintah daerah, hingga kementerian teknis seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Pedoman ini akan mengatur jasa kreativitas agar tidak lagi menimbulkan tafsir yang berbeda,” ujarnya.
Status Regulasi
Status regulasi itu masih digodok. Kementerian berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk menentukan payung hukumnya.
Apakah cukup melalui keputusan menteri, peraturan menteri, atau perlu ditarik ke ranah kebijakan fiskal.
Tujuannya satu: memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menggunakan jasa pelaku ekonomi kreatif.
Bagi Riefky, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia melihat ekosistem ekonomi kreatif masih membutuhkan jembatan antara kreativitas dan tata kelola.
Tanpa itu, potensi konflik hukum akan terus berulang, terutama di daerah yang justru menjadi motor pertumbuhan sektor ini.
Amsal, yang pernah tersandung perkara hukum akibat proyek video profil desa, memilih melihat pengalamannya sebagai titik balik.
Ia mengajak sesama pelaku kreatif untuk tidak hanya berkutat pada karya, tetapi juga memahami sistem yang mengatur pekerjaan mereka.
“Ini harus jadi momentum. Ke depan, anak muda tidak perlu takut lagi berkarya,” katanya.
Kementerian Ekraf, Riefky menambahkan, tak bisa bekerja sendiri. Ia menekankan perlunya keterlibatan pemerintah daerah, asosiasi, dan komunitas kreatif untuk membangun ekosistem yang lebih kokoh.
Industri ini, menurut dia, justru tumbuh pesat di luar kota-kota besar—di ruang-ruang yang selama ini kurang tersentuh regulasi yang memadai.
Dengan penyusunan pedoman tersebut, pemerintah berharap dapat menghadirkan sistem yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus responsif.
Bagi pelaku ekonomi kreatif, kepastian hukum bukan lagi sekadar wacana, melainkan prasyarat agar industri ini bisa berkembang secara berkelanjutan. ***





