TURISIAN.com – Kementerian Keuangan kembali menghidupkan agenda lama yakni penyederhanaan nilai rupiah.
Dalam Rencana Strategis 2025–2029, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan program redenominasi sebagai salah satu proyek prioritas.
Kerangka kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025, yang diteken pada 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November 2025.
Melalui beleid tersebut, Purbaya menggariskan langkah awal berupa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
RUU ini dikategorikan sebagai “RUU luncuran”—program yang dibawa ke periode berikutnya—dengan target penyelesaian pada 2027.
Sementara itu dalam dokumen PMK 70/2025, pemerintah menilai redenominasi mendesak dilakukan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi.
BACA JUGA: Bank Indonesia Mencabut 2 Uang Rupiah, Waktu Penukaran Dibatasi Lho
Penyederhanaan satuan mata uang diyakini dapat memperkuat daya saing nasional. Termasuk, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan merawat stabilitas nilai rupiah sebagai penopang daya beli masyarakat.
Langkah itu juga diharapkan meningkatkan kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi.
Purbaya menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai penanggung jawab penyusunan kerangka regulasi, dengan target perampungan pada 2026.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menggarap tiga rancangan undang-undang lain.
Ketiganya masing RUU Perlelangan yang ditarget rampung pada 2026. Kemuduan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026. Serta RUU Penilai yang ditetapkan selesai lebih cepat, pada 2025. ***





