TURISIAN.com – Sektor pariwisata Indonesia menorehkan capaian tertinggi sejak pandemi. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) melaporkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) sepanjang Januari–Agustus 2025 mencapai 10,04 juta kunjungan.
Angka ini merupakan rekor tertinggi untuk periode yang sama sejak Covid-19 melanda.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana memaparkan capaian itu dalam Laporan Kinerja Bulanan Kemenpar di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tersebut naik 10,38 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencatat 9,09 juta kunjungan.
“Capaian ini menandai rekor tertinggi sejak pandemi dan menunjukkan bahwa arah pemulihan pariwisata berada di jalur yang benar,” ujar Widiyanti dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Khusus Agustus 2025, jumlah wisman menembus 1,51 juta kunjungan, naik 12,33 persen dibanding Agustus 2024.
Wisata Domestik Ikut Menguat
Tak hanya dari kunjungan luar negeri, pergerakan wisatawan dalam negeri juga mencatat lonjakan signifikan.
Jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) sepanjang Januari–Agustus 2025 mencapai 807,55 juta perjalanan, tumbuh hampir 20 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyebut geliat wisata domestik memberi dampak nyata bagi ekonomi rakyat.
“Perjalanan wisatawan nusantara menggerakkan sektor transportasi dan konsumsi publik yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
BACA JUGA: Jawa Barat Rebut Hati Wisatawan Asal Malaysia, Menjadi Tujuan Utama
Di sisi lain, wisatawan Indonesia yang bepergian ke luar negeri pada periode yang sama mencapai 6,13 juta perjalanan.
Kondisi ini menandakan surplus wisatawan, di mana jumlah wisman yang datang jauh lebih besar dibanding yang keluar negeri. Sebuah kabar baik bagi neraca devisa negara.
Fondasi Baru Pariwisata
Capaian ini beriring dengan langkah strategis pemerintah memperkuat fondasi sektor pariwisata.
Pada 2 Oktober 2025, pemerintah dan DPR RI mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Menurut Menteri Widiyanti, revisi ini menggeser paradigma pembangunan menuju ekosistem pariwisata yang holistik dan berkelanjutan.
“Penyempurnaan UU ini memperkuat SDM pariwisata dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui Desa dan Kampung Wisata, serta mendorong digitalisasi destinasi,” katanya.
Insentif dan Program Unggulan
Sebagai bagian dari Paket Ekonomi 2025, pemerintah memberi insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pekerja sektor pariwisata berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini berlaku mulai Oktober–Desember 2025 dan akan diperpanjang pada 2026.
Selain itu, Kemenpar meluncurkan program magang satu tahun bagi lulusan pariwisata bekerja sama dengan Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia (HILDIKTIPARI) dan Politeknik Pariwisata (Poltekpar).
Berbagai program unggulan juga terus berjalan. Di antaranya Wonderful Indonesia Gourmet (WIG), Wonderful Indonesia Wellness (WIW), dan Kharisma Event Nusantara (KEN).
Program KEN 2025 menampilkan 74 event di 32 provinsi, menarik hampir 10 juta pengunjung, dengan transaksi ekonomi mencapai Rp719 miliar dan melibatkan ribuan UMKM serta pekerja seni.
Menutup laporannya, Widiyanti menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Pertumbuhan pariwisata tidak akan terwujud tanpa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Kita harus bergandengan tangan agar pariwisata Indonesia makin maju dan berkelanjutan,” ujarnya. ***