TURISIAN.com – Mulai hari ini Senin, 1 Agustus 2025, penumpang internasional yang mendarat di bandara Indonesia tak lagi bisa mengisi formulir kertas.
Mereka wajib melaporkan kedatangannya lewat aplikasi All Indonesia. Aturan serupa juga berlaku di Pelabuhan Internasional Batam. Sebelum nantinya akan diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat.
Mereka yang tiba di Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, dan I Gusti Ngurah Rai Bali wajib mengisi formulir digital lewat aplikasi All Indonesia.
Aplikasi ini merangkum berbagai layanan dalam satu sistem. Satu kali isi, data penumpang otomatis masuk ke imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina.
“Proses kedatangan menjadi lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan persnya Minggu, 31 Agustus 2025.
BACA JUGA: Bandara Internasional Kuala Lumpur Tutup, Sampai Kapan?
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyebut integrasi ini bukan hanya memperlancar arus orang, tapi juga barang bawaan penumpang.
Dari sisi kesehatan, formulir digital memungkinkan deteksi dini risiko penyakit menular.
Sedangkan otoritas karantina dapat memantau hewan, tumbuhan, dan produk turunannya agar tidak membawa hama dan penyakit.
Formulir bisa diisi tiga hari sebelum keberangkatan melalui laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi di Google Play Store dan App Store.
“Aplikasi ini bukan hanya soal kemudahan,” ujar Yuldi.
“Setiap data yang Anda berikan adalah kunci melindungi negara,” pungkasnya. ***