TURISIAN.com – Untuk menekan kepadatan lalu lintas di kawasan jalur Puncak, Bogor, Kepolisian Resor Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap.
Khususnya, bagi seluruh kendaraan bermotor yang melintas.
Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc pada Jumat, 9 Mei 2025.
Pemberlakuan ganjil genap dimulai pada Jumat, 9 Mei, dan berlaku hingga Selasa, 13 Mei 2025, bertepatan dengan momentum libur nasional perayaan Hari Raya Waisak.
Dalam unggahannya, Satlantas menyebutkan sistem ini akan diterapkan secara berturut-turut selama lima hari.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan kendaraan diberlakukan setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB, serta pada hari libur nasional. Namun, implementasinya tetap akan menyesuaikan dengan situasi arus lalu lintas di lapangan.
Ruang Lingkup Pembatasan
Area yang tercakup dalam sistem ganjil genap meliputi ruas Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, dan sebaliknya.
Sistem ini tetap merujuk pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Jika tanggal pada kalender berakhir dengan angka ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil yang boleh melintas, demikian pula sebaliknya.
BACA JUGA: Kutai Kartanegara Puncaki Daftar Kunjungan Wisata Lebaran di Kaltim, Lebih Dari 105 Ribu Wisatawan
Pengecualian Kendaraan
Beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintasi jalur Puncak meski tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap. Berikut daftar pengecualiannya:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pejabat negara asing dan tamu lembaga internasional
- Kendaraan dinas TNI/Polri dan kendaraan berpelat merah
- Pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan listrik
- Kendaraan dengan tanda khusus bagi penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan khusus (Bank Indonesia, bank lain, ATM berjalan)
- Kendaraan warga yang berdomisili di sepanjang ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak (No. 074) dan Puncak–batas Kota Cianjur (No. 075)
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan perjalanan dengan jadwal ganjil genap, guna menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar selama masa liburan. ***