TURISIAN.com – Bali bentuk satgas atau satuan tugas untuk menangani para turis asing yang datang dan bekerja di Pulau Dewata tanpa surat izin.
Tim Satgas tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bagian perizinan, dan ada kepolisian.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa pasca-konflik Rusia-Ukraina, banyak warga dari negara tersebut yang datang ke Bali.
Bahkan pada Januari 2023 kunjungan wisatawan Rusia menjadi yang tertinggi kedua setelah Australia.
Oleh sebab itu, pemerintah memantau pergerakannya untuk memastikan mereka datang sesuai visa yang dibawa.
BACA JUGA: Kesan Miss Universe 2022 tentang Masyarakat Bali, Apakah Meraka Senang?
Apabila tidak, maka tim satgas bentukan Pemprov Bali akan bekerja untuk melakukan pembinaan dan penindakan.
“Pertama apapun itu harus ada aturan main atau regulasi. Di sini jelas ya kemari kalau menggunakan visa wisata tidak boleh bekerja. Kalau pun ada kerjaan akan kita cek di lapangan dengan tim satgas ini,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Senin 27 Februari 2023.
Tjok Bagus juga menegaskan bahwa Bali pasti dirugikan apabila ditemukan wisatawan yang bekerja tanpa visa yang sesuai.
Bahkan, meskipun mereka memiliki visa kerja masih ada aturan lantaran izin tersebut tak dapat sembarang digunakan.
Harus Mengikuti Aturan
“Siapa pun yang datang ke Bali beberapa kali saya sampaikan harus mengikuti aturan yang ada. Silahkan datang ke Bali sebanyak-banyaknya. Dengan catatan harus mengikuti aturan yang ada baik skala Bali maupun nasional, itu clear,” tambahnya.
BACA JUGA: Bebek Bengil Ubud, Keragaman Kuliner Bali yang Disukai Para Presiden
Untuk tindakan, tim satgas yang baru dibentuk Pemprov Bali ini akan bekerja sesuai porsi dari sektor masing-masing.
Termasuk kebijakan pengambilan sikap akan disesuaikan pada tahap ringan, sedang, maupun perbuatan berat.
“Saya belum bisa menentukan. Yang jelas sesuai aturan kita ikuti yang ada. Opsi-opsi deportasi itu pasti kita lakukan kalau diperlukan,” ujar Tjok Bagus.
“ Kalau yang seperti ini tidak perlu ada target, langsung kita ikuti aturan yang ada,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali IB Setiawan menambahkan kini timnya akan bergerak untuk menyisir data. Karena selama ini yang sulit adalah memantau data yang keluar dan masuk.
BACA JUGA: Pengelola Bandara Bali Targetkan Penumpang Naik Jadi 20,3 Juta Tahun 2023
“Tentunya tidak bisa hanya di sisi pemerintahan provinsi saja, daerah kabupaten/kota. Tetapi juga pusat karena sistem ada di sana,” tegasnya.
“Kemudian masuknya warga negara asing ke Bali maupun dari Jakarta langsung kan tentunya ada peran imigrasi,” kata Setiawan.
Selanjutnya Setiawan mengatakan akan menentukan strategi untuk mengantisipasi adanya wisatawan yang bekerja tanpa izin kerja dengan cara mendata. Dan bekerja sama dengan dinas pariwisata sebagai sektor pemimpin. ***
Sumber: Antaranews