Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Kabupaten Agam, Wisman Berdatangan

Bunga Bangkai Raksasa
Ilustrasi Bungai Bangkai yang sedang mekar. (Dok)

TURISIAN.com – Mekarnya bunga bangkai raksasa, Amorphophallus titanum, kembali menyedot perhatian. Kali ini, fenomena langka itu terjadi di Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sebuah kawasan yang dalam beberapa hari terakhir ramai didatangi pelancong, termasuk wisatawan mancanegara.

Joni Hartono, pegiat wisata Palupuh, mengatakan bunga itu kini berada pada fase mekar sempurna.

Lokasinya berada di lahan perkebunan warga di Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang. Namun masa puncak itu tak akan lama.

“Beberapa hari ke depan sudah layu dan membusuk,” ujarnya, Minggu 5 April 2026.

Dalam periode singkat itulah, arus kunjungan meningkat. Belasan wisatawan dari Malaysia, Rusia, dan Prancis tercatat datang untuk menyaksikan langsung bunga yang dikenal karena ukurannya yang raksasa. Sekaligus aromanya yang menyengat.

Fenomena ini bukan yang pertama. Pada akhir Maret 2026, bunga sejenis juga mekar di kawasan Padang Hijau, tak jauh dari lokasi saat ini.

Kala itu, pengunjung datang dari berbagai negara, mulai dari Ceko, Slovenia, hingga Amerika Serikat.

Pola yang berulang: mekar singkat, kunjungan melonjak.

Menurut Joni, momentum tersebut turut ia dorong melalui promosi ke biro perjalanan dan hotel.

Puluhan Wisatawan

Hasilnya terlihat. Dalam dua lokasi mekarnya bunga bangkai, puluhan wisatawan tercatat berkunjung.

Daya tarik bunga ini memang terletak pada kelangkaannya. Setelah mekar, tanaman ini membutuhkan waktu tiga hingga lima tahun untuk kembali memasuki fase serupa.

Itu pun hanya berlangsung dalam hitungan hari. Sebuah siklus biologis yang menjadikannya objek wisata sekaligus fenomena ilmiah.

Di sisi lain, otoritas konservasi mengingatkan pentingnya perlindungan.

Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ade Putra, menegaskan bahwa spesies ini termasuk puspa langka yang dilindungi undang-undang.

Status perlindungan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Yakni, entang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Tidak boleh dirusak,” kata Ade.

Dengan masa mekar yang singkat dan daya tarik yang besar, bunga bangkai kembali menegaskan posisinya. Bukan sekadar flora langka, tetapi juga magnet wisata yang hadir sesaat—lalu hilang dalam waktu singkat. ***

Pos terkait