TURISIAN.com – Keyakinan penuh disampaikan Roy Sianipar, kuasa hukum Nizar Sungkar selaku Ketua Umum Terpilih Kadin Jawa Barat hasil Musprov VIII di Bandung.
Ia menegaskan, arah kebijakan dan sikap hukum Kadin Indonesia dalam menghadapi kisruh dualisme Musprov Jabar harus berpijak pada aturan organisasi, bukan pada kepentingan sesaat.
“Masalah ini sebenarnya sederhana, asal semua pihak patuh pada aturan main Kadin. Kalau aturan suka-suka yang dipakai, pasti rumit dan berkepanjangan,” kata Roy, Senin, 13 Oktober 2025.
Roy menilai, jika dasar yang digunakan adalah regulasi resmi Kadin. Mulai dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hingga aturan turunannya maka Kadin Indonesia tak mungkin bertindak gegabah.
Ia meyakini, lembaga itu tidak akan mengeluarkan surat keputusan untuk melegitimasi forum yang disebut Musprov di Kota Bogor.
Menurut Roy, Musprov VIII Kadin Jabar hanya berlangsung satu kali: pada Rabu, 24 September 2025, di Hotel Preanger, Bandung.
Agenda itu, katanya, merupakan pelaksanaan mandat dari Agung Suryamal Sutisna sebagai Ketua Umum Caretaker Kadin Jabar yang ditunjuk Kadin Indonesia.
Berdasarkan surat keputusan yang berlaku, masa jabatan caretaker diperpanjang hingga Oktober 2025.
Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 3 Skep/283/DP/IX/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi untuk kepengurusan sementara (caretaker).
Forum di Bogor
Karena itu, Roy mempertanyakan dasar hukum pihak yang menggelar forum serupa di Bogor.
“Legal standing mereka apa? Siapa caretaker-nya, siapa panitianya, bagaimana prosesnya?” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Kadin daerah yang hadir di Musprov Bandung tak pernah menerima surat resmi terkait caretaker lain selain Agung Suryamal Sutisna.
Roy menyebut, bila forum di Bogor tidak memiliki dasar yang sah, maka seluruh hasilnya batal demi hukum atau secara hukum dianggap tidak pernah terjadi.
Ia menyinggung pula dua pertemuan penting pada 30 Juli dan 17 September 2025 yang dihadiri perwakilan Kadin daerah dan pengurus pusat.
Dalam risalah yang ditandatangani bersama, disepakati bahwa Musprov harus berpedoman pada AD/ART, terutama soal kepesertaan.
BACA JUGA: Kadin Jawa Barat di Ujung Keterpurukan, Kadin Indonesia Tetapkan Status Quo
“Ini bukti bahwa Musprov Bandung berjalan sesuai mekanisme resmi,” katanya.
Roy menegaskan, Kadin Indonesia dikenal menjunjung tinggi integritas dan tertib organisasi.
“Mereka tak mungkin menodai marwah kelembagaan dengan mengesahkan forum yang jelas-jelas inkonstitusional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran sejumlah tokoh di Musprov Bogor, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tak serta-merta melegalkan forum tersebut.
“Dalam organisasi, yang diuji bukan siapa yang hadir. Tetapi siapa yang berwenang dan apakah mekanismenya sesuai aturan,” katanya.
Lebih jauh, Roy menilai Musprov Bogor justru menyeret Kadin Jabar ke dalam pusaran kepentingan politik.
“Kadin adalah mitra strategis pemerintah, bukan alat politik. Membiarkan kekacauan prosedural berarti merusak kredibilitas lembaga,” ucapnya.
Roy memastikan Musprov Bandung digelar secara transparan. Mulai dari pembentukan caretaker dan panitia.
Lalu, verifikasi peserta, hingga pemilihan yang menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Terpilih Kadin Jawa Barat.
“Semua dokumen dan risalah sudah diserahkan resmi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Roy menegaskan tim hukumnya akan terus mengawal proses ini.
“Kami akan memastikan seluruh langkah hukum ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. ***