TURISIAN.com – PT KAI terus berbenah, bukan hanya dalam layanan transportasi, tapi juga dalam pengelolaan asetnya.
Pensertipikatan dan penertiban aset tanah serta bangunan milik perusahaan kini menjadi prioritas. Bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bagian dari upaya menjaga amanah negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, proses ini menunjukkan kemajuan yang signifikan. Tahun 2024, luas tanah yang berhasil disertipikatkan mencapai 12,98 juta meter persegi.
Sementara hingga pertengahan 2025, tambahan 5,38 juta meter persegi tanah telah resmi bersertifikat. Di sisi lain, penertiban aset juga terus berjalan.
Luas aset yang berhasil ditertibkan pada 2024 tercatat 647.951 meter persegi, disusul 246.471 meter persegi sepanjang semester pertama 2025.
Tak sendiri, KAI menggandeng sejumlah lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Tinggi, hingga kalangan akademisi.
Nota kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN, pendampingan hukum dari Kejaksaan. Serta penyusunan Historical Opinion soal grondkaart.
Penyusunan ini dilakukan bersama Program Studi Ilmu Sejarah FIB Universitas Sebelas Maret menjadi bagian dari strategi besar perusahaan pelat merah ini.
“Proses pensertipikatan dan penertiban ini merupakan langkah nyata kami. Yakni, untuk memastikan semua aset yang dimiliki berada dalam status yang jelas dan sah. Ini guna mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan perusahaan,” ujar Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.
Sedangkan, kegiatan Focus Group Discussion rutin digelar, menyatukan pandangan antarpemangku kepentingan.
KAI juga menyusun Target Strategis Lokasi Penertiban yang tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Serta menggelar Stakeholder’s Gathering & Award untuk mempererat kemitraan.
Di tengah geliat pembangunan infrastruktur dan tata ruang, langkah KAI ini bukan hanya soal kepastian hukum. Tetapi juga cara menjaga agar tanah dan bangunan yang dibeli dengan uang rakyat tidak tercerabut dari rel sejarah dan fungsi publiknya. ***