Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Terapkan Tarif Baru, Ini Besarannya

Dua penunggang kuda melintas di padang savana Gunung Bromo.(Dok.Unsplash.com)

TURISIAN.com – Mulai 30 Oktober 2024, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi menerapkan tarif baru.

Khususnya, bagi wisatawan yang ingin menjelajahi keindahan Gunung Bromo dan sekitarnya. Kebijakan ini membedakan tarif bagi wisatawan lokal dan mancanegara.

Bagi wisatawan domestik, tarif hari biasa dipatok Rp 54 ribu per orang, sementara pada hari libur naik menjadi Rp 79 ribu.

Sementara itu, wisatawan asing dikenakan tarif tetap Rp 255 ribu per orang, berlaku di hari kerja maupun hari libur.

BACA JUGA: Balai Besar TNBTS Larang Wisatawan Dirikan Tenda di Gunung Bromo, Ini Alasannya

“Harga tiket ini sudah termasuk asuransi,” ungkap Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha.

Tidak hanya tiket perorangan, tarif untuk kendaraan pun mengalami penyesuaian.

Biaya masuk kendaraan per hari untuk sepeda motor adalah Rp 5 ribu, mobil Rp 10 ribu, sepeda Rp 2 ribu, dan kuda Rp 1.500.

BACA JUGA: Kebakaran di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Wisatawan Tetap Bisa Masuk

“Pengunjung yang tidak memiliki tiket masuk resmi akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal,” ujar Rudijanta.

Sedangkan, pemesanan tiket Gunung Bromo wajib dilakukan secara daring melalui situs resmi TNBTS di bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

Pemasukan dari penjualan tiket ini akan langsung disetor ke kas negara.

BACA JUGA: Aturan Baru Bagi Wisatawan yang datang Ke Gunung Bromo

Adapun untuk kawasan Ranu Regulo, tiket bisa dibeli langsung di lokasi. Tarif bagi wisatawan lokal untuk kunjungan hari biasa adalah Rp 24 ribu, sedangkan untuk berkemah Rp 29 ribu.

Pada hari libur, harga tiket naik menjadi Rp 34 ribu untuk kunjungan dan Rp 39 ribu untuk berkemah.

Tarif untuk wisatawan mancanegara dipatok Rp 205 ribu untuk kunjungan dan Rp 210 ribu untuk berkemah, berlaku setiap hari. ***

Pos terkait