Pemda Kepri Kini Permuda Izin Tinggal tetap Wisatawan Mancanegara, Ini Masa Berlakunya

izin tinggal tetap
Ruang tunggu Bandar udara internasional Hang Nadim (bth), di Jalan Hang Nadim, Batu Besar, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Dok.Unsplash.com/nizar kauzar).

TURISIAN.com – Pemerintah Daerah Kepulauan Riau (Kepri) kini mempermudah pemegang izin tinggal tetap (Permanent Residence/PR) Singapura dan wisatawan mancanegara (wisman).

Setidaknya, ada 10 negara ASEAN, Hong Kong, Kolombia, dan Suriname bisa berkunjung tanpa visa.

Dengan ketentuan maksimal empat hari, mereka dapat menikmati pesona Kepri tanpa repot mengurus visa.

“Para wisman tidak diizinkan keluar dari wilayah Kepri. Masuk dari Kepri, keluar juga dari Kepri. Pengajuan izin bisa dilakukan secara manual atau elektronik,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, dalam acara The Final Episode of Weekly Brief with Sandi Uno, Senin 14 Oktobr 2024 lalu.

BACA JUGA: Golf Tourism di Kepri: Wonderful Indonesia Golf Tour Tandai Era Baru

Anggit menekankan, kebijakan bebas visa ini terbatas hanya untuk wilayah Kepri. Jika wisatawan ingin melanjutkan perjalanan ke destinasi lain di Indonesia, mereka diwajibkan kembali terlebih dahulu ke Singapura.

Kemudian, masuk lagi menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau visa kunjungan sesuai paspor yang dimiliki.

“Untuk memastikan kontrol yang ketat, kami telah melengkapi sistem perlintasan dengan teknologi terbaru,” jelas Anggit terkait izin tinggal tetap.

Bebas visa kunjungan

Dengan sistem ini, data yang terdeteksi bukan paspor, melainkan kartu PR yang dimiliki para wisatawan.

Sedangkan, kebijakan bebas visa kunjungan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Serta, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024, yang diundangkan pada 29 Agustus 2024.

BACA JUGA: 5 Aktivitas Menarik Saat Liburan Seru di Desa Wisata Pulau Penyengat Kepri

Sementara itu, langkah ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.

Izin tinggal tanpa visa ini berlaku selama empat hari sejak kedatangan, tidak bisa diperpanjang, dan tidak dapat diubah statusnya.

Pintu masuk yang tersedia meliputi beberapa titik di Batam dan Tanjung Pinang, termasuk TPI Nongsa, Batam Centre, dan Sri Bintan Pura.

Bagi pemegang PR Singapura, wisatawan harus berstatus penduduk tetap (PR) atau pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) biru. Pemegang Calling Visa dikecualikan dari kebijakan ini. ***

Pos terkait