Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin 14 Bank Karena Kolaps

Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi gedung bank. (Pixabay.com/James Qube)

TURISIAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2024 akibat kolaps.

“Pada 2014, sebanyak 14 bank di Indonesia mengalami kolaps dan izin usahanya dicabut. Seluruh bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan pers di Makassar, Senin 5 Agustus 2024.

Jumlah bank yang bangkrut  tahun ini meningkat pesat. Lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Pada 2023, hanya ada empat bank yang bangkrut di Indonesia. Sementara, rata-rata tiap tahun terdapat tujuh hingga delapan bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia.

BACA JUGA: ASTINDO Travel Fair 2024, Ada Casback Hingga 600 Ribu dari Bank

Jika dihitung sejak 2005, total ada 136 bank yang bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank yang bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya adalah PT Bank IFI.

Selain itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada dua Manajer Investasi dan satu Emiten sebesar Rp475.000.000.

BACA JUGA: Bank Indonesia Rilis Laporan KEKSI, Sektor Pariwisata Ramah Muslim 2023 Tumbuh 11 Persen

Sepanjang 2024, OJK mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak, terdiri dari sanksi denda sebesar Rp57.175.000.

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan lima peringatan tertulis.

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan. Yakni, dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Selain itu, terdapat 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Serta dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan.

Pos terkait