TURISIAN.com – Pemerintah mulai mengencangkan rem wisata di Taman Nasional Komodo. Kementerian Pariwisata menilai kebijakan pembatasan kuota pengunjung yang diterapkan pemerintah merupakan langkah sah.
Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk menahan laju pariwisata massal di kawasan konservasi tersebut.
Kementerian dalam keterangannya seperti dikutip dari antaranews, Selasa 12 Mei 2026 menyatakan mendukung penuh kebijakan yang digulirkan Kementerian Kehutanan selaku pengelola kawasan konservasi.
Menurut kementerian, pembatasan jumlah wisatawan telah sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pemerintah menilai lonjakan wisatawan di kawasan Komodo tak lagi bisa dihadapi dengan pola lama.
Pengaturan kunjungan, menurut kementerian, harus disesuaikan dengan daya dukung lingkungan, kapasitas kawasan, serta zonasi konservasi.
Di titik inilah kuota dipandang sebagai instrumen untuk menjaga ekosistem sekaligus mempertahankan mutu pengalaman wisata.
Sementara itu Kementerian Pariwisata juga mengingatkan bahwa Labuan Bajo kini memikul status sebagai destinasi super prioritas.
Konsekuensinya, pengelolaan kawasan tak lagi sekadar mengejar jumlah kunjungan. Melainkan menghindari over tourism yang berpotensi menggerus lingkungan dan kualitas destinasi.
Strategi yang disiapkan pemerintah bergerak ke arah pariwisata berkualitas. Salah satunya melalui diversifikasi tujuan wisata agar arus wisatawan tidak terus menumpuk di kawasan inti Komodo.
Pengembangan Desa Wisata
Pemerintah mendorong pengembangan desa wisata, wisata budaya, hingga geowisata di daratan Flores sebagai penyangga baru pariwisata kawasan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan sistem kuota yang lebih lentur dan berbasis kondisi lapangan.
Jumlah pengunjung nantinya dapat disesuaikan dengan kapasitas lingkungan, kesiapan infrastruktur, hingga tingkat degradasi kawasan.
Skema itu akan ditopang sistem manajemen digital, mulai dari pemesanan tiket, pengaturan jam kunjungan, hingga integrasi data lintas sektor.
Pemerintah juga ingin menggeser orientasi industri wisata dari mass tourism menuju quality tourism.
Ukurannya bukan lagi semata jumlah pelancong, melainkan lama tinggal wisatawan, besaran belanja, dan kualitas pengalaman selama berada di destinasi.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pembatasan kuota diperlukan untuk melindungi habitat komodo serta menjaga keseimbangan kawasan konservasi.
Fokus pembatasan diterapkan di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo beserta 23 titik penyelaman di sekitarnya.
Mulai 1 April 2026, pemerintah menetapkan batas kuota pengunjung sebanyak 1.000 wisatawan per hari atau sekitar 365 ribu orang per tahun.
Angka itu menjadi penanda baru bahwa pemerintah mulai memilih menjaga ekosistem ketimbang membiarkan pariwisata tumbuh tanpa batas. ***





