TURISIAN.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil-genap.
Pemberlakuan ganjil-genal ini diterapkan di sejumlah akses gerbang tol. Aturan ini berlaku selama sepekan, mulai Senin, 19 Januari 2026, hingga Jumat, 23 Januari 2026.
Penerapan ganjil-genap dilakukan dalam dua rentang waktu, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB.
Kebijakan tersebut menyasar kendaraan roda empat dengan penyesuaian nomor polisi.
Mobil berpelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Sementara pelat nomor genap hanya dapat digunakan pada tanggal genap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tilang.
BACA JUGA: Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jalur Puncak Selama Libur Waisak
Sementara itu pengendara yang melanggar terancam denda maksimal Rp 500.000 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pekan ini, kebijakan ganjil-genap diterapkan di 28 titik akses gerbang tol. Lokasi tersebut meliputi sejumlah ruas penghubung utama.
Antara lain Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta–Tangerang, off ramp Tol Slipi menuju kawasan Palmerah dan Tanah Abang. Serta sejumlah ruas di kawasan Kuningan, Tebet, Cawang, hingga Pulomas dan Cempaka Putih.
Pembatasan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lalu lintas dan pengurangan kepadatan kendaraan di Jakarta.
Terutama pada jam-jam sibuk. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal perjalanan atau memanfaatkan transportasi umum guna menghindari sanksi dan kemacetan. ***





