Mensesneg Minta Penanganan Kecelakaan Kapal Wisata Dipercepat, Korban Belum Ditemukan

kecelakaan kapal wisata
Ilustrasi kapal wisata melintas diantara kerasnya gelombang. (Dok.Unsplash.com/Nao Takabayashi)

TURISIAN.com – Pemerintah meminta penanganan cepat atas kecelakaan kapal wisata yang terjadi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan negara tidak tinggal diam menghadapi insiden tersebut.

Koordinasi intensif telah dilakukan dengan TNI, Polri, serta Kementerian Perhubungan untuk memastikan proses evakuasi dan pencarian korban berjalan maksimal.

Sementara itu Prasetyo juga  menyebut seluruh unsur terkait diminta bekerja secepat mungkin.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin 29 Desember 2025,

“Kami memonitor kejadian kecelakaan di Labuan Bajo dan meminta jajaran TNI, Polri, serta Kementerian Perhubungan melakukan penanganan seoptimal mungkin,” katanya.

Pemerintah, menurut Prasetyo, terus mengerahkan bantuan untuk pencarian korban yang hingga kini belum seluruhnya ditemukan.

BACA JUGA: Kemenpar Dukung Wisata Edukasi Siswa Australia di Labuan Bajo

Sementara informasi terakhir yang diterima pemerintah menyebutkan masih ada penumpang kapal wisata tersebut yang belum diketahui keberadaannya.

Sebagaimana diketahui, Kapal Phinisi Putri Sakina tenggelam di perairan Selat Padar. Kecelakaan itu terjadi  setelah diduga dihantam gelombang setinggi dua meter yang menyebabkan mesin kapal mati.

Dalam peristiwa itu, empat wisatawan asal Spanyol yakni pelatih sepak bola wanita Valencia CF Fernando Martin Careras beserta tiga anaknya dilaporkan belum ditemukan.

Sedangkan tujuh penumpang dan awak kapal lainnya berhasil diselamatkan.

Begitu pun, sesuai standar operasional prosedur, Tim SAR melanjutkan operasi pencarian selama tujuh hari atas terjadinya kecelakaan kapal wisata tersebut.

Disertai evaluasi berkala yang mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan petugas di lapangan.

Sebagai langkah pencegahan, otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo.

Kebijakan itu berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai ada pengumuman lanjutan. ***

 

Pos terkait