Pemerintah Kota Yogyakarta Siapkan Titik Parkir, Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan beberapa titik parkir untuk mengantisipasi libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Foto: Dok.Unsplash.com/Inna Safa)

TURISIAN.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta kembali bersiaga menghadapi limpahan wisatawan.

Salah satu soal klasik yang coba dijinakkan adalah parkir. Tahun ini, Pemkot menyiapkan sejumlah kantong parkir tambahan.

Kebijakan ini diambil untuk meredam kepadatan kendaraan di kawasan inti kota, terutama sekitar Malioboro.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, setidaknya ada tiga kantong parkir baru yang disiapkan untuk menampung kendaraan wisatawan.

Lokasinya tersebar di Jalan Mangkubumi—atau Jalan Margo Utomo—Menara Kopi, serta Stadion Kridosono.

Di Mangkubumi, parkir difungsikan terbatas.

“Di kiri jalan tidak untuk bus, tapi untuk kendaraan roda empat. Ada satu-dua bus dengan izin khusus, itu bus hotel yang membawa rombongan,” kata Hasto, Rabu, 17 Desember 2025.

Stadion Kridosono diproyeksikan sebagai kantong parkir untuk mobil berukuran kecil.

Sedanng bus-bus besar akan diarahkan langsung menuju Tempat Parkir Khusus (TKP) Menara Kopi. Lokasi ini merupakan parkir eks Abu Bakar Ali (ABA) yang beberapa waktu lalu direlokasi.

Pemkot tak berhenti di situ. Lahan parkir tambahan juga disiapkan di SMP Negeri 3 Yogyakarta.

Selain itu, TKP Ngabean akan dioptimalkan untuk menampung kendaraan dari arah barat agar tidak menumpuk ke kawasan timur kota.

Core Zone

“Kita berharap betul area core zone tetap steril. Parkir bus cukup di lokasi yang sudah disiapkan. Yang lain jangan masuk ke sumbu filosofi,” ujar Hasto.

Namun, persoalan parkir liar masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas. Hasto menyebut kondisi parkir liar di Yogyakarta sudah masuk kategori kronis, terutama di kawasan Jalan Pasar Kembang.

“Kalau yang lain itu musiman. Tapi di Pasar Kembang, setiap tahun selalu ada,” katanya.

Ia berharap, tanpa kebijakan full pedestrian di Malioboro selama Nataru kali ini, kawasan “sirip-sirip” Malioboro bisa lebih tertib dari parkir liar.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan soal  tarif parkir di kantong-kantong parkir.

Bekerjsama  bekerja sama dengan Pemkot biaya parkir ditetapkan Rp 20 ribu sekali parkir untuk mobil.

Khusus Stadion Kridosono, pengelolaannya melibatkan PT Anindya Mitra Internasional (AMI), BUMD milik Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga masuk kategori parkir swasta.

“Fungsional parkir dilakukan oleh PT AMI di lahan pribadi. Itu masuk kriteria tempat khusus parkir swasta,” ujar Agus.

Ia menegaskan, aturan tarif parkir swasta sudah diatur dalam peraturan daerah.

Tarif Parkir

Untuk TKP swasta, tarif maksimal diperbolehkan hingga lima kali lipat dari tarif parkir yang dikelola Pemkot Yogyakarta, khususnya pada dua jam pertama.

Sebagai contoh, jika tarif parkir Pemkot untuk mobil Rp 5.000 pada jam pertama, maka TKP swasta diperbolehkan menarik hingga Rp 25.000 untuk dua jam pertama.

“Kalau diambil flat Rp 10.000 atau Rp 25.000 juga tidak melanggar,” kata Agus.

Adapun tarif parkir di Stadion Kridosono dipastikan tidak melebihi Rp 20.000 secara flat, tanpa bergantung pada lama waktu parkir.

Pemerintah berharap skema ini bisa memberi kepastian bagi wisatawan. Hal ini sekaligus menekan praktik parkir liar yang selama ini menjadi wajah kusut pariwisata Yogyakarta saat musim liburan. ***

Pos terkait