Sanksi Eiger Adventure Land dan Belasan Objek Wisata di Puncak Segera Dicabut

Puncak
Anggota DPR RI Mulyadi saat memberikan keterangan pers usai menghadiri kegiatan penanaman pohon di Megamendung, Selasa 28 Oktober 2025. (Foto: ist)

TURISIAN.com – Kabar baik berembus dari lereng Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terutama terkait dengan pemberian izin pengelolaan kawasan untuk kegiatan pariwisata.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, berencana mencabut sanksi administratif terhadap 18 objek wisata.

Pencabutan sanksi itu, salah satunya adalah Eiger Adventure Land (EAL). Kawasan wisata yang sebagian besar berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 itu sebelumnya disegel karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan.

Kepastian rencana pencabutan sanksi itu diungkapkan Anggota DPR RI Mulyadi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon di Megamendung, Selasa 28 Oktober 2025.

“Dalam waktu tidak lama lagi, tinggal menunggu proses administrasi. Mudah-mudahan Selasa depan segel-segelnya sudah dicabut,” kata Mulyadi.

Ia bahkan mengusulkan agar hari pencabutan segel itu ditetapkan sebagai ‘Hari Puncak Hijau’, sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

Sanksi administratif yang dijatuhkan KLH beberapa bulan lalu dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi mengubah fungsi kawasan resapan air di Puncak.

Daerah ini berperan penting sebagai penyangga air dan pencegah bencana ekologis di wilayah hilir.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan penegakan hukum lingkungan bukan semata urusan sanksi, melainkan pemulihan.

“Roh dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah restorasi. Mengembalikan dan memulihkan lingkungan hidup. Pengusaha diberi kesempatan memperbaiki, menanam kembali, membuat embung, dan mengambil langkah nyata untuk memulihkan alam,” ujar Rizal.

BACA JUGA: Turis Arab Bikin Ulah di Kawasan Puncak Bogor, Ya Ditangkap Polisi

PTPN I Regional 2

Sebagai syarat pencabutan sanksi, ke-18 pengelola wisata yang sebagian besar bermitra dengan PTPN I Regional 2 wajib menjalankan kewajiban pemulihan.

Dinataranya,  melakukan restorasi lahan, membuat embung, dan memastikan keberlanjutan kawasan.

Kewajiban itu ditetapkan berdasarkan kajian ahli lingkungan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menyambut keputusan KLH itu dengan optimisme.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebut kebijakan tersebut membuka kembali harapan masyarakat yang sempat kehilangan mata pencaharian.

“Karyawan Eiger Adventure Land yang sebelumnya mengibarkan bendera putih, kini kembali punya harapan,” tegasnya.

“Tapi mereka juga harus menjaga alam tetap lestari,” tambah Rudy.

Ia menegaskan Pemkab Bogor akan mengawasi ketat pelaksanaan kewajiban yang disyaratkan KLH.

“Saya titip, kalau sudah diberi kesempatan, jangan disia-siakan,” katanya.

Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara, Imanuel “Nunu” Wirajaya, menyambut kabar itu dengan antusias.

“Bagi Eiger, mencintai alam bukan sekadar slogan. Ini tanggung jawab. Kami ingin menjadi bagian dari solusi, membangun ekosistem wisata alam yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Bagi Nunu, pencabutan sanksi bukan semata keputusan administratif, melainkan momentum untuk memperkuat konsep ekowisata berkelanjutan.

Sebuah model wisata yang menyeimbangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan perlindungan lingkungan.

Langkah ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

Dengan dibukanya kembali segel, denyut ekonomi Puncak kembali berirama, namun dengan janji baru: bahwa kelestarian alam harus selalu menjadi poros utama pembangunan. ***

 

Pos terkait