IHGMA Minta LMKN Buka-bukaan Soal Tarif Royalti Musik di Hotel

tarif royalti musik
Ilustrasi kamar hotel. (Dok.Pixabay.com)

TURISIAN.com – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) mulai gusar. Surat resmi yang mereka layangkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) soal tarif royalti musik di hotel tak kunjung berbalas.

“Kami sudah bersurat dari Sekjen dan disampaikan ke salah satu orang di LMKN, tetapi belum ada respons,” ujar Ketua Umum IHGMA, Arya Pering Arimbawa,  Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menurut Arya, asosiasi yang menaungi para general manajer hotel di Indonesia itu tak sedang menggugat aturan.

Mereka hanya ingin kepastian cara menghitung royalti yang ditarik.

“Di media sosial, muncul kabar suara burung, gamelan, dan sebagainya tetap kena royalti. Bahasa-bahasa ini yang ingin kami komunikasikan dengan LMKN,” katanya.

Karena tak ada jawaban, IHGMA berencana kembali menyurati LMKN.

BACA JUGA: Jaringan Hotel Milik InJourney Hospitality Punya Cara Sendiri Rayakan HUT Ke-80 RI

Surat itu akan dibawa langsung oleh Erick, Ketua Bidang Hukum IHGMA.

“Kita tetap berjuang untuk berkomunikasi dengan LMKN,” ucap Arya.

Bagi IHGMA, dialog ini penting sebagai pegangan bagi para pemilik hotel maupun manajer yang mereka wakili.

Untuk sementara, Arya mengaku belum bisa memberi arahan seragam.

“Sekarang ini, keputusannya kembali kepada pemilik hotel. Ada yang memilih membayar. Kami tidak sarankan menahan pembayaran royalti,” ujarnya soal tarif royalti musik.

IHGMA berharap LMKN segera membuka pintu diskusi.

“Sebagai asosiasi, kami hanya meminta waktu,” kata Arya. ***

Pos terkait